GARUT – Kebakaran lahan perkebunan milik warga terjadi di Kampung Pasir Gambir, Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Minggu (09/08/2026) sore.
Kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 5 hektare.
Kapolsek Cikelet Iptu Aktas Komalsyah Siregar, S.H. mengatakan, pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait adanya kebakaran lahan pada sekitar pukul 16.00 WIB. Petugas piket Polsek Cikelet kemudian langsung mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan dan membantu penanganan.
Berdasarkan hasil pengecekan di lokasi, kebakaran terjadi pada lahan kebun milik warga Desa Cigadog, Kecamatan Cikelet. Api diduga berasal dari aktivitas pembakaran sampah di sekitar lahan, ujar Iptu Aktas saat ditemui awak media.
Menurutnya, kondisi angin yang cukup kencang menyebabkan percikan api dengan cepat menjalar dan membakar semak-semak di sekitar lahan. Api kemudian meluas hingga menghanguskan lahan dengan luas kurang lebih 5 hektare.
Petugas Polsek Cikelet bersama UPT Pemadam Kebakaran Pameungpeuk, personel Koramil, karyawan PT Condong Garut, pemerintah desa serta masyarakat langsung melakukan upaya pemadaman dan pendinginan di lokasi.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pembakaran sampah maupun aktivitas pembakaran lahan secara sembarangan, terlebih saat kondisi angin kencang dan lahan dalam keadaan kering. Hal tersebut dapat menyebabkan api dengan cepat meluas dan berpotensi membahayakan lingkungan serta masyarakat sekitar, pungkas Iptu Aktas. (KW)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 22:36 Tanggal 09 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



