Bencana AlamUtama

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Aktivitas Wisata Dibatasi

Amanda
×

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Aktivitas Wisata Dibatasi

Sebarkan artikel ini
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Aktivitas Wisata Dibatasi
Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Aktivitas Wisata Dibatasi

LAMPUNG SELATAN, 28 Juni 2026Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi pada Sabtu (27/6/2026) pukul 16.44 WIB. Meski aktivitas vulkanik masih berlangsung, status gunung tetap berada pada Level II (Waspada). Otoritas mengimbau masyarakat, nelayan, dan wisatawan tidak mendekati kawah aktif dalam radius 2 kilometer sebagai langkah mitigasi keselamatan.

Gunung Anak Krakatau Kembali Erupsi, Status Masih Level II

Gunung Anak Krakatau kembali menunjukkan aktivitas vulkanik dengan erupsi yang terjadi pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 16.44 WIB. Hingga saat ini, status gunung api yang berada di Selat Sunda tersebut masih berada pada Level II (Waspada).

Kepala Pos Pantau Gunung Anak Krakatau di Hargopancuran, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Andi Suardi, mengatakan aktivitas vulkanik saat ini masih didominasi oleh hembusan. Berdasarkan hasil pemantauan, belum terdapat peningkatan aktivitas yang mengharuskan perubahan status gunung.

“Status Gunung Anak Krakatau masih Level II atau Waspada. Masyarakat, nelayan, dan wisatawan diimbau tidak mendekati gunung dalam radius 2 kilometer,” ujar Andi.

Masyarakat dan Wisatawan Diminta Tidak Mendekat Radius 2 Kilometer

Imbauan tersebut berlaku bagi seluruh masyarakat, nelayan, operator kapal, maupun wisatawan yang beraktivitas di sekitar Gunung Anak Krakatau. Larangan memasuki radius 2 kilometer dari kawah aktif diterapkan untuk mengantisipasi potensi bahaya akibat aktivitas vulkanik yang sewaktu-waktu dapat berubah.

Otoritas mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi rekomendasi yang telah dikeluarkan serta tidak terpancing informasi yang belum terverifikasi. Pemantauan terhadap aktivitas gunung terus dilakukan secara intensif oleh petugas.

Operator Kapal Wisata Ubah Rute Perjalanan

Wisatawan Hanya Diajak Mengitari Pulau

Dampak aktivitas vulkanik juga dirasakan sektor wisata. Sejak Jumat (27/6/2026), operator kapal wisata di kawasan Lampung Selatan telah menyesuaikan rute perjalanan menuju Gunung Anak Krakatau.

Chandra, warga Pulau Sebesi sekaligus pemilik kapal penyeberangan dari Dermaga Canti menuju Pulau Sebesi dan pulau-pulau di sekitarnya, mengatakan perubahan rute dilakukan sebagai langkah antisipasi demi keselamatan penumpang.

Menurutnya, wisatawan yang mengikuti perjalanan menuju Gunung Anak Krakatau saat ini hanya diperbolehkan mengitari pulau dari laut. Mereka tidak diizinkan turun ke pulau maupun mendaki ke kawasan gunung.

“Kalau sekarang ada trip ke Gunung Anak Krakatau, kami hanya mengitari pulau, tidak turun dan tidak mendaki ke atas. Aturan itu mulai diberlakukan sejak 27 Juni 2026,” kata Chandra.

Kebijakan tersebut diterapkan untuk meminimalkan risiko terhadap wisatawan selama aktivitas vulkanik masih berfluktuasi.

Warga Diminta Mengikuti Informasi Resmi

Meski kembali mengalami erupsi, status Gunung Anak Krakatau belum mengalami perubahan dan tetap berada pada Level II (Waspada). Masyarakat diminta terus memantau perkembangan informasi melalui Pos Pantau Gunung Anak Krakatau maupun instansi terkait.

Informasi resmi diperlukan agar warga, nelayan, operator kapal, dan wisatawan dapat mengambil langkah yang tepat sesuai perkembangan aktivitas vulkanik. Otoritas juga mengingatkan seluruh pihak agar tetap mematuhi zona larangan demi menghindari risiko yang dapat ditimbulkan oleh erupsi.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 14:43 Tanggal 28 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912