JAKARTA, 19 JUNI 2026 – Kuasa hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa, Refly Harun, melayangkan protes keras terhadap tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap kedua kliennya. Ia menilai langkah tersebut tidak profesional karena perkara yang dihadapi masih berada dalam tahap pembuktian hukum.
Refly Harun Kritik Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Refly Harun menyampaikan keberatan atas tindakan penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap dan menahan Roy Suryo Notodiprojo serta Dokter Tifa dalam perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait polemik keaslian ijazah mantan kepala negara.
Menurut Refly, perkara tersebut memiliki ruang perdebatan hukum karena berkaitan dengan pembuktian materiil yang belum selesai.
Ia menilai tindakan penahanan terhadap kedua kliennya tidak tepat karena status perkara masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut di proses hukum.
“Kami melakukan pembelaan-pembelaan diri terhadap klien kita, sehingga yang dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya menurut saya sangat tidak profesional dan kami protes keras,” kata Refly Harun di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Perkara Dinilai Masih Berada di Wilayah Abu-Abu Hukum
Refly menjelaskan, penahanan dalam perkara pidana tertentu seperti pembunuhan maupun korupsi memang memiliki alasan yang kuat apabila memenuhi unsur hukum.
Namun, menurutnya, perkara yang menjerat Roy Suryo dan Dokter Tifa berbeda karena masih berada dalam tahap pembuktian mengenai dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Ia menyebut persoalan utama dalam perkara tersebut berkaitan dengan materi yang diperdebatkan, yakni mengenai keaslian ijazah seorang mantan kepala negara.
Refly Soroti Proses Pembuktian Materiil
Menurut Refly, proses hukum seharusnya memberikan ruang bagi pembuktian seluruh fakta sebelum menentukan kesalahan seseorang.
Ia mempertanyakan apakah tudingan mengenai ijazah tersebut benar atau tidak, karena menurutnya hal tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian.
“Bagaimana kalau ijazah itu memang benar-benar palsu? Apalagi kemudian tim pemburu ijazah palsu itu sudah melaporkan beberapa pihak yang diduga juga terlibat dalam proses pembuatan. Jadi, ini kan dalam proses pembuktian yang belum tentu klien kami salah,” ujar Refly.
Ia bahkan menyampaikan keyakinan pribadinya terkait persoalan tersebut.
“Saya yakin 99,9 persen ijazah itu palsu,” tegas Refly.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum dan masih menjadi bagian dari argumentasi pembelaan terhadap kliennya.
Refly Harun Soroti Waktu Penangkapan Dokter Tifa
Selain mempersoalkan penahanan, Refly Harun juga menyoroti waktu penangkapan terhadap Dokter Tifa.
Menurutnya, penangkapan tersebut dilakukan menjelang agenda akademik penting yang harus dijalani Dokter Tifa.
Refly menyebut Dokter Tifa dijadwalkan mengikuti ujian disertasi atau seminar hasil akademiknya pada pagi hari.
“Pukul 08.00 WIB dia mau ujian, pukul 07.00 WIB dia ditangkap. Padahal, dia sudah bersiap pergi ke suatu tempat untuk ujian tersebut,” ungkap Refly.
Menurut Refly, momentum tersebut menjadi salah satu alasan pihaknya mempertanyakan profesionalitas tindakan penyidik.
Roy Suryo Ditangkap Setelah Salat Subuh
Selain Dokter Tifa, Refly juga mengungkapkan kronologi penangkapan terhadap Roy Suryo.
Menurutnya, penangkapan terhadap mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut dilakukan pada dini hari setelah Roy Suryo menyelesaikan kegiatan di Bandung, Jawa Barat.
Refly menyebut Roy Suryo baru saja selesai menjalankan ibadah salat subuh ketika aparat datang melakukan penangkapan.
“Mas Roy mengatakan tidak sempat apa-apa, untung masih sempat salat subuh. Jadi, belum mandi, belum berpakaian secara layak dan kemudian dibawa ke Polda Metro,” tutur Refly.
Ia mengatakan kedua kliennya memilih mengikuti proses tersebut tanpa membuat keributan.
“Karena kedua klien kami tidak mau ribut, akhirnya ikut saja tanpa menandatangani surat penangkapan tersebut,” kata Refly.
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Sebelumnya, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis (TA-AKAA) menyampaikan informasi bahwa Roy Suryo diamankan penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat, 19 Juni 2026.
Informasi tersebut disampaikan setelah istri Roy Suryo memberikan kabar mengenai penangkapan tersebut.
Sementara itu, Tim Pembela Dokter Tifa (TPDT) menyebut Dokter Tifa ditangkap aparat kepolisian di apartemennya sekitar pukul 06.47 WIB pada hari yang sama.
Polisi Belum Beri Penjelasan Lengkap
Perkembangan perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa masih menjadi perhatian publik.
Pihak kuasa hukum telah menyampaikan keberatan atas langkah penyidik, sementara proses hukum tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
Hingga kini, publik masih menunggu penjelasan resmi dari pihak kepolisian mengenai alasan penangkapan dan penahanan terhadap kedua tersangka.
Proses Hukum Menjadi Ruang Pembuktian
Dalam sistem hukum pidana, setiap pihak memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menghadirkan argumentasi selama proses berjalan.
Pihak penyidik memiliki kewenangan melakukan tindakan hukum berdasarkan aturan yang berlaku, sedangkan pihak tersangka melalui kuasa hukumnya memiliki hak untuk mengajukan keberatan maupun pembelaan.
Perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa selanjutnya akan bergantung pada proses hukum berikutnya, termasuk pembuktian apabila perkara tersebut berlanjut ke tahap persidangan.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 15:28 Tanggal 19 Juni 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





