WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Dalam rangka menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, jajaran Polsek Wanaraja melaksanakan operasi penyakit masyarakat (pekat) dengan sasaran peredaran minuman keras tanpa izin di wilayah hukumnya, Sabtu (16/5/2026).
Kegiatan operasi dipimpin langsung Kapolsek Wanaraja AKP Abusono, S.H., M.H., bersama personel Polsek Wanaraja di kawasan Kp. Pasar RT 02 RW 05 Desa Wanamekar, Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 botol minuman keras jenis ciu yang dikemas menggunakan botol Aqua. Minuman keras tersebut diketahui dijual secara eceran tanpa izin oleh seorang pria berinisial P (49), warga setempat yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
Kapolsek Wanaraja mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi ini dilaksanakan sebagai langkah preventif guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polsek Wanaraja. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” ujarnya.
Penjual beserta barang bukti telah didata dan dilakukan pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. Adapun tindakan tersebut melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 tentang Larangan Minuman Keras. (KW)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Wanaraja Gencar Cipta Kondusif, Penjual Miras Ilegal Diamankan di Pasar Wanamekar
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 23:05 WIB, 15 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













