WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
PEKANBARU, 15 Mei 2026 — Suasana sidang dugaan penyalahgunaan gas LPG subsidi di Pengadilan Negeri Pekanbaru berubah haru ketika seorang terdakwa perempuan bernama Deni Warnita terlihat lemah, lebih banyak diam, dan nyaris terjatuh usai persidangan. Tim kuasa hukum menyebut perempuan berusia 42 tahun itu merupakan penyintas skizofrenia yang telah menjalani pengobatan kejiwaan sejak 2022.
Diam, Tatapan Kosong, dan Tubuh yang Nyaris Roboh
Ruang sidang Pengadilan Negeri Pekanbaru mendadak dipenuhi rasa iba saat Deni Warnita duduk di kursi terdakwa pada agenda pembacaan dakwaan, Rabu (13/5).
Perempuan berusia 42 tahun itu tampak berbeda dibanding terdakwa lain. Mengenakan kemeja putih lengan panjang dan celana hitam, Deni lebih banyak tertunduk tanpa banyak bicara.
Tatapannya kosong. Wajahnya terlihat pucat. Tubuhnya tampak lemah sejak awal sidang berlangsung.
Sepanjang persidangan, Deni beberapa kali terlihat mendekap lengan kuasa hukumnya, Shelfy Asmalinda, seolah mencari rasa aman di tengah suasana ruang sidang yang tegang dan penuh tekanan.
Momen paling menyentuh terjadi ketika sidang selesai. Saat petugas membawa terdakwa kembali menuju sel tahanan, langkah Deni terlihat goyah ketika menuruni tangga ruang sidang.
Tubuhnya nyaris terjatuh sebelum akhirnya langsung ditahan oleh kuasa hukumnya yang sigap menopang.
Pemandangan itu memunculkan simpati dari sejumlah pengunjung sidang yang menyaksikan langsung kondisi terdakwa.
Kuasa Hukum: Deni Bukan Sekadar Terdakwa, tetapi Penyintas Gangguan Jiwa
Kuasa hukum Deni Warnita, Gusri Putra Dodi didampingi Paula Rossi, menegaskan kondisi kliennya bukan sekadar tekanan mental akibat menghadapi proses hukum.
Menurutnya, Deni merupakan penyintas gangguan kejiwaan berat yang telah memiliki diagnosis medis resmi.
Didiagnosis Mengalami Psikotik Akut
Gusri menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan dokter menyatakan Deni mengalami psikotik akut atau skizofrenia.
“Klien kita ini kondisinya sekarang mengalami gangguan kejiwaan. Itu bukan kami yang menyatakan, tetapi ada hasil diagnosis dokter yang menyatakan bahwa klien kami Deni Warnita mengalami psikotik akut, yang dalam istilah lain juga disebut skizofrenia,” ujar Gusri usai sidang.
Skizofrenia sendiri merupakan gangguan mental serius yang dapat memengaruhi kemampuan seseorang berpikir, memahami situasi, berkomunikasi, hingga mengendalikan emosi dan perilaku.
Penderita dapat mengalami halusinasi, delusi, ketakutan berlebihan, hingga kesulitan memahami realitas di sekitarnya.
Telah Menjalani Pengobatan Sejak 2022
Tim kuasa hukum menyebut Deni bukan baru mengalami gangguan kejiwaan. Ia disebut telah menjalani pengobatan dan perawatan sejak tahun 2022.
“Dia mengalami gangguan kejiwaan ini sejak tahun 2022 dan itu ada dokumennya di rumah sakit jiwa. Ada surat riwayat berobat dan catatan pengobatannya,” kata Gusri.
Menurut pihak pembela, kondisi tersebut seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam proses penegakan hukum.
Permohonan Pemeriksaan Kejiwaan Belum Dikabulkan
Dalam persidangan, tim kuasa hukum meminta majelis hakim mengeluarkan surat visum et repertum psikiatrikum guna memastikan kondisi mental Deni secara objektif melalui pemeriksaan rumah sakit jiwa.
Kuasa Hukum Minta Hakim Utamakan Aspek Kemanusiaan
Menurut Gusri, penilaian mengenai kondisi kejiwaan seseorang seharusnya dilakukan oleh tenaga medis profesional, bukan asumsi sepihak.
“Nah siapa yang layak menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak? Yang punya kompetensi adalah rumah sakit jiwa. Maka dari itu kami meminta pengadilan membuat surat permintaan visum et repertum psikiatrikum,” ujarnya.
Namun hingga sidang selesai, permintaan tersebut belum dikabulkan oleh majelis hakim.
Tim kuasa hukum menilai pemeriksaan kejiwaan penting dilakukan agar proses hukum tidak mengabaikan hak-hak penyandang disabilitas mental.
Jaksa Tetap Menilai Terdakwa Layak Disidangkan
Jaksa Penuntut Umum disebut tetap menyatakan Deni layak menjalani persidangan. Sikap tersebut dipersoalkan oleh tim kuasa hukum.
“Kami keberatan karena jaksa penuntut umum tidak punya kompetensi menyatakan seseorang sehat jiwa atau tidak,” tegas Gusri.
Pihak pembela khawatir kondisi mental terdakwa justru semakin memburuk apabila proses hukum berjalan tanpa pemeriksaan psikologis yang memadai.
Persidangan Dinilai Dipaksakan
Selain mempertanyakan belum dikabulkannya pemeriksaan psikiatrikum, kuasa hukum juga menyoroti jalannya sidang yang dinilai tidak memperhatikan kondisi terdakwa.
Deni Disebut Tidak Dipastikan Memahami Dakwaan
Menurut Gusri, dalam hukum acara pidana, terdakwa wajib dipastikan memahami isi dakwaan yang dibacakan.
Namun dalam sidang tersebut, hal itu disebut tidak dilakukan.
“Dalam hukum acara, kalau terdakwa tidak paham dengan dakwaan yang dibacakan, jaksa wajib membacakannya ulang sampai terdakwa paham. Tetapi tadi itu tidak ditanyakan kepada terdakwa, sehingga kami menganggap persidangan ini dipaksakan,” ujarnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana sistem peradilan memberi ruang perlindungan bagi orang dengan gangguan kejiwaan yang sedang berhadapan dengan hukum.
Dakwaan Kasus Dugaan Oplosan LPG Subsidi
Dalam perkara ini, Deni Warnita didakwa bersama dua terdakwa lain, yakni Muhammad Rizki Andriansah alias Andre dan Zikinaba Boang Manalu alias Ziki.
Ketiganya didakwa terlibat dalam praktik pemindahan isi tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kilogram.
Berdasarkan dakwaan jaksa, praktik tersebut dilakukan di sebuah rumah di Jalan Darma Bakti Ujung Gang Samosir, Kelurahan Labuhbaru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada 5 Februari 2026 sekitar pukul 19.30 WIB.
Jaksa menyebut pemindahan gas dilakukan menggunakan alat rakitan berbahan besi dengan metode pendinginan tabung memakai es batu agar proses pemindahan isi gas lebih mudah dilakukan.
Dalam dakwaan juga disebutkan satu tabung gas hasil penyulingan dijual seharga Rp210 ribu dengan keuntungan sekitar Rp110 ribu per tabung.
Publik Menanti Nurani dan Pertimbangan Hakim
Kasus ini kini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum, tetapi juga menyentuh sisi kemanusiaan terhadap seorang perempuan yang disebut sebagai penyintas skizofrenia.
Publik menanti bagaimana majelis hakim mempertimbangkan kondisi kejiwaan terdakwa dalam proses persidangan berikutnya.
Di tengah tuntutan penegakan hukum, banyak pihak berharap proses peradilan tetap mengedepankan rasa keadilan, empati, dan perlindungan terhadap hak-hak orang dengan gangguan mental.
Pewarta : Aninggeldivita
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Viral Terdakwa Skizofrenia di Sidang LPG Subsidi Pekanbaru Tuai Simpati
Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 03:08 WIB, 15 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.










