Garut, 24 April 2026 – Keluarga besar KSPPG se-Kecamatan Pangatikan (Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Makan Bergizi Gratis) menyampaikan ucapan selamat dan sukses atas jabatan baru yang diemban oleh Ahmad Ramdani sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut.
Ucapan tersebut menjadi bentuk dukungan penuh dan kebersamaan dari KSPPG se-Kecamatan Pangatikan terhadap sosok Ahmad Ramdani yang dinilai memiliki pengalaman serta kapasitas dalam memimpin dan mendorong kemajuan desa.
Perwakilan KSPPG menyampaikan bahwa amanah baru ini merupakan tanggung jawab besar dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa di Kabupaten Garut.
“Kami keluarga besar KSPPG se-Kecamatan Pangatikan mengucapkan selamat dan sukses. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan baik, penuh tanggung jawab, serta membawa perubahan nyata bagi masyarakat desa,” ujarnya.
Menurutnya, DPMD memiliki peran strategis dalam memperkuat pemerintahan desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memastikan program pembangunan berjalan tepat sasaran.
Dengan kepemimpinan Ahmad Ramdani, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan desa, sehingga berbagai program dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan berkelanjutan.
KSPPG juga berharap ke depan DPMD mampu menghadirkan inovasi baru dalam pemberdayaan masyarakat serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.
Dukungan dan doa pun terus mengalir agar Ahmad Ramdani dapat menjalankan tugasnya dengan amanah dan memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan Kabupaten Garut. (Undang Wiga)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
KSPPG se-Kecamatan Pangatikan Ucapkan Selamat kepada Ahmad Ramdani, S.Sos., M.Si atas Jabatan Baru sebagai Kadis DPMD Garut
Dibuat oleh Abah Rohman pada 23:11 WIB, 24 April 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




