KebencanaanPemkab Bogor

Banjir Leuwiliang Bogor, Pemkab Gerak Cepat Tangani Longsor

Aninggell
×

Banjir Leuwiliang Bogor, Pemkab Gerak Cepat Tangani Longsor

Sebarkan artikel ini
Banjir Leuwiliang Bogor, Pemkab Gerak Cepat Tangani Longsor
Banjir Leuwiliang Bogor, Pemkab Gerak Cepat Tangani Longsor

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

BOGOR, 20 April 2026 — Pemerintah Kabupaten Bogor bergerak cepat menangani banjir dan longsor di Leuwiliang, tepatnya di Desa Purasari. Bencana yang terjadi Senin itu berdampak pada puluhan rumah warga, memicu evakuasi serta penanganan darurat oleh BPBD dan unsur Forkopimcam.

Pemkab Bogor Gerak Cepat Tangani Bencana

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor di bawah instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto, langsung merespons kejadian banjir dan tanah longsor yang melanda Kampung Cianten, Perkebunan Cianten, serta wilayah sekitarnya di Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang.

Penanganan dilakukan secara terpadu dengan melibatkan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, jajaran Forkopimcam Leuwiliang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Karang Taruna, perangkat desa, hingga masyarakat setempat.

Seluruh unsur tersebut turun langsung ke lokasi untuk melakukan evakuasi, pembersihan material longsor, serta penanganan dampak banjir yang merendam permukiman warga.

41 Rumah Terdampak, Warga Direlokasi

Berdasarkan hasil asesmen lapangan yang dilakukan BPBD bersama instansi terkait, tercatat sebanyak 41 rumah atau 41 kepala keluarga terdampak bencana.

Kategori Kerusakan Beragam

Kerusakan yang dialami warga bervariasi, mulai dari ringan, sedang, hingga berat. Kondisi ini membuat sebagian warga harus direlokasi ke tempat yang lebih aman guna menghindari risiko lanjutan.

Selain rumah terdampak, terdapat pula sejumlah bangunan yang berada dalam kondisi terancam, terutama yang berada di dekat aliran sungai dan tebing rawan longsor.

Langkah Mitigasi Jangka Lanjut

Pemerintah daerah juga menyiapkan langkah lanjutan untuk mencegah bencana serupa, di antaranya penataan tepian sungai melalui pembangunan tembok penahan tanah (TPT) serta pemasangan bronjong di titik rawan longsor.

Upaya ini dinilai penting untuk memperkuat struktur tanah sekaligus melindungi permukiman warga dari potensi bencana di masa mendatang.

Apresiasi untuk Respons Cepat Pemkab Bogor

Camat Leuwiliang, WR. Pelitawan, menyampaikan apresiasi atas gerak cepat Pemkab Bogor dalam menangani bencana yang terjadi di wilayahnya.

Menurutnya, koordinasi yang solid antara pemerintah daerah dan unsur terkait menjadi kunci dalam percepatan penanganan di lapangan.

“Di bawah komando Bupati Bogor, penanganan bencana di wilayah kami, khususnya di Desa Purasari, dapat direspon dan ditangani dengan cepat,” ujarnya.

Selain itu, bantuan dari Dinas Sosial Kabupaten Bogor juga telah disalurkan kepada warga terdampak pada hari yang sama, mencakup kebutuhan dasar bagi para pengungsi.

Pentingnya Sinergi Hadapi Potensi Bencana

Lebih lanjut, Camat Leuwiliang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan masyarakat dalam menghadapi potensi bencana alam, khususnya di wilayah rawan seperti Leuwiliang.

Ia berharap koordinasi yang sudah terjalin dapat terus diperkuat untuk meningkatkan kesiapsiagaan ke depan.

“Semoga Kabupaten Bogor senantiasa dijauhkan dari segala marabahaya, serta kita semua diberikan kekuatan dan kemudahan dalam menghadapi setiap bencana,” pungkasnya.

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 49885bbdae4b3b3feda04eaabe3fedc6 | 2026

Banjir Leuwiliang Bogor, Pemkab Gerak Cepat Tangani Longsor

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 00:22 WIB, 23 April 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-37839

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999