Garut —Sat Polairud Polres Garut meningkatkan intensitas patroli di kawasan pantai selatan Garut sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kecelakaan laut (laka laut) serta gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Senin (23/3/2026).
Kegiatan patroli tersebut dilaksanakan secara terpadu bersama jajaran Dit Polairud Polda Jawa Barat, dengan menyasar sejumlah titik rawan di wilayah pesisir selatan Kabupaten Garut.
Kasat Polairud Polres Garut Iptu Aep Saprudin menyampaikan bahwa peningkatan patroli ini dilakukan sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya wisatawan yang berkunjung ke kawasan pantai.
“Patroli ini kami laksanakan secara rutin dan ditingkatkan, terutama pada momen libur dan peningkatan aktivitas masyarakat di wilayah pantai selatan,” ujarnya.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemantauan langsung di sepanjang garis pantai, memberikan imbauan kepada wisatawan agar tidak berenang di zona berbahaya, serta mengingatkan pentingnya mematuhi arahan petugas dan rambu keselamatan.
Selain itu, patroli juga difokuskan pada pencegahan potensi tindak kriminalitas serta memastikan situasi tetap kondusif di kawasan wisata.
Sinergitas antara Sat Polairud Polres Garut dan Dit Polairud Polda Jabar diharapkan mampu meminimalisir terjadinya insiden di laut, sekaligus meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap kondisi cuaca dan ombak, serta segera melaporkan kepada petugas apabila terjadi keadaan darurat di kawasan pantai. (Ato)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Satpolairud Tingkatkan Patroli Di Pantai Garut Selatan, Antisipasi Laka Laut Dan Gangguan Kamtibmas
Dibuat oleh Abah Rohman pada 15:19 WIB, 23 Maret 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




