WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Kegiatan pengaturan (gatur) lalu lintas yang dilaksanakan di Posko Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, berlangsung dengan aman dan lancar.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, dalam rangka memastikan kelancaran arus kendaraan di jalur strategis.
Wilayah Malangbong dikenal sebagai titik krusial perlintasan kendaraan, khususnya di kawasan segitiga arah yang menghubungkan jalur Garut–Bandung, Garut–Tasikmalaya, serta Garut–Sumedang. Oleh karena itu, kehadiran petugas di lapangan menjadi sangat penting untuk mengurai kepadatan dan mencegah kemacetan.
Dalam pelaksanaannya, petugas terlihat sigap mengatur arus kendaraan dari berbagai arah. Kepadatan yang biasanya terjadi di jam-jam tertentu dapat diantisipasi dengan baik berkat koordinasi yang solid di lapangan. Selain itu, pengguna jalan juga tampak tertib mengikuti arahan petugas, sehingga situasi tetap kondusif.
Kapolsek Malangbong, AKP Suarna, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pelayanan kepada masyarakat agar perjalanan tetap aman dan nyaman. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang turut mendukung kelancaran lalu lintas dengan mematuhi aturan yang ada.
Dengan adanya giat gatur lalu lintas ini, diharapkan arus kendaraan di kawasan Malangbong tetap terkendali, terutama di jalur-jalur utama yang menjadi penghubung antar daerah di wilayah Priangan Timur.
(Tedi Nurdiansyah)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Giat Pengaturan Lalu Lintas Di Malangbong Berjalan Lancar, Dipimpin Kapolsek AKP Suarna
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 20:36 WIB, 17 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







