Polri

Sat Samapta Polres Garut Laksanakan Patroli Jalan Kaki Di Wilayah Perkotaan

Abah Rohman
×

Sat Samapta Polres Garut Laksanakan Patroli Jalan Kaki Di Wilayah Perkotaan

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Satuan Samapta Polres Garut melaksanakan kegiatan patroli jalan kaki di wilayah perkotaan sebagai upaya menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. Sabtu (17/1/2026) malam.

Kasat Samapta Polres Garut AKP ArdiYanto, S.H., M.P., mengatakan bahwa patroli jalan kaki ini dilakukan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus mencegah terjadinya gangguan kamtibmas di pusat-pusat aktivitas warga.

“Patroli jalan kaki ini menyasar area pertokoan, perkantoran, pusat keramaian, serta lokasi yang dianggap rawan terjadinya tindak kriminalitas. Dengan kehadiran anggota di tengah masyarakat, diharapkan dapat menekan potensi gangguan keamanan,” ujar AKP ArdiYanto.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Samapta juga menyampaikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat agar tetap waspada, menjaga barang berharga, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat hal-hal yang mencurigakan.

Kasat Samapta menambahkan, kegiatan patroli jalan kaki ini akan terus dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk pelayanan prima kepolisian kepada masyarakat, guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah hukum Polres Garut. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 050f8b35b4e136861a151254d559c28b | 2026

Sat Samapta Polres Garut Laksanakan Patroli Jalan Kaki Di Wilayah Perkotaan

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:58 WIB, 18 Januari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-30364