Garut-Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja, 13 Januari 2026 – Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan perangkat desa di Desa Cigadog telah berlangsung dengan khidmat. Acara ini dihadiri oleh pejabat setempat, tokoh masyarakat, keluarga perangkat desa yang dilantik, Babinsa Kopda Agus Tusti Aji, Babinkantibmas Aipda Asrop Santoso, dan Bripka Dika.
Kepala Desa Cigadog, Atiek Trisnayadi, S.E., menekankan pentingnya peran perangkat desa dalam menyukseskan program-program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. “Perangkat desa harus bertindak dengan tepat, cepat, benar, adil, dan bijaksana dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Atiek Trisnayadi, S.E., juga berharap perangkat desa yang baru dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. “Mari kita bekerja keras dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan bersama demi kemajuan desa kita,” tambahnya.
Ketua Panitia, Tohir Ismail, A.Ma.Pd, menyampaikan bahwa acara ini merupakan hasil kerja keras dan kolaborasi semua pihak. “Kami berharap perangkat desa yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cigadog,” katanya.
Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan berlangsung dengan lancar dan penuh kekhidmatan. Perangkat desa yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan baik dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Cigadog. Dengan pelantikan ini, Desa Cigadog berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan desa, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat
(Undang/Wiga)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pelantikan Dan Sumpah Jabatan Perangkat Desa Cigadog, Kecamatan Sucinaraja Berlangsung Khidmat
Dibuat oleh Abah Rohman pada 12:04 WIB, 13 Januari 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



