Berita Daerah

GIPS Nilai Pernyataan Dewan Pendidikan Terlalu Simplistis, Masalah PLT Kepsek Tak Bisa Dibebankan Sepihak

×

GIPS Nilai Pernyataan Dewan Pendidikan Terlalu Simplistis, Masalah PLT Kepsek Tak Bisa Dibebankan Sepihak

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  GARUT.24 Desember 2025.Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pendidikan yang menilai tata kelola pendidikan daerah gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah hingga akhir Desember terlalu
  GARUT.24 Desember 2025.Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pendidikan yang menilai tata kelola pendidikan daerah gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah hingga akhir Desember terlalu

 

GARUT.24 Desember 2025.Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pendidikan yang menilai tata kelola pendidikan daerah gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah hingga akhir Desember terlalu simplistis dan berpotensi menyesatkan opini publik.

Menurut Ade, persoalan PLT kepala sekolah tidak dapat dilihat secara parsial apalagi disimpulkan sebagai kegagalan total tata kelola pendidikan, tanpa mengurai konteks regulasi, mekanisme birokrasi, serta dinamika kebijakan kepegawaian yang berlaku.

“Kami menghormati posisi Dewan Pendidikan sebagai mitra strategis pemerintah daerah. Namun menilai tata kelola pendidikan gagal hanya karena persoalan PLT kepsek, tanpa analisis menyeluruh, justru mencederai fungsi objektif Dewan Pendidikan itu sendiri,” ujar Ade Sudrajat, Selasa, 24 Desember 2025.

Ade menegaskan, Dewan Pendidikan sejatinya dibentuk untuk menjalankan fungsi advisory, supporting, controlling, dan mediator, bukan untuk membangun stigma kegagalan kebijakan secara sepihak di ruang publik. Kritik publik sah, namun harus berbasis data komprehensif, analisis regulatif, dan solusi konstruktif.

GIPS menilai, penunjukan PLT kepala sekolah merupakan instrumen administratif yang sah secara hukum dalam kondisi tertentu, terutama untuk menjaga keberlangsungan layanan pendidikan. Yang perlu dikritisi adalah percepatan proses definitif, bukan dengan narasi kegagalan sistemik yang belum tentu akurat.

“Jika Dewan Pendidikan ingin menjalankan fungsi pengontrol, maka yang harus dikedepankan adalah rekomendasi kebijakan yang terukur, bukan vonis normatif yang justru berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan,” tegasnya.

Lebih jauh, Ade mengingatkan bahwa Dewan Pendidikan juga memiliki tanggung jawab mendorong suasana dialogis, transparan, dan demokratis. Kritik yang tidak disertai peta jalan solusi justru bertentangan dengan semangat kemitraan (partnership model) dan pembagian peran (power sharing and advocacy model) yang menjadi dasar pembentukannya.

GIPS mendorong Dewan Pendidikan untuk lebih aktif menjalankan perannya sebagai mediator antara masyarakat dan pemerintah daerah, dengan membuka ruang konsultasi kebijakan, menyusun kajian akademik, serta memberikan rekomendasi berbasis kebutuhan riil satuan pendidikan.

“Pendidikan tidak boleh dijadikan komoditas wacana. Semua pihak, termasuk Dewan Pendidikan, harus menempatkan kepentingan peserta didik di atas kepentingan pencitraan dan polemik,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-29101
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 36cdee76861a34a4605d6b4ace5b267c | 2026

GIPS Nilai Pernyataan Dewan Pendidikan Terlalu Simplistis, Masalah PLT Kepsek Tak Bisa Dibebankan Sepihak

Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat pada 16:47 WIB, 24 Desember 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999

  GARUT.24 Desember 2025.Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pendidikan yang menilai tata kelola pendidikan daerah gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah hingga akhir Desember terlalu
  GARUT.24 Desember 2025.Ketua Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, menyatakan bahwa pernyataan Dewan Pendidikan yang menilai tata kelola pendidikan daerah gagal akibat belum definitifnya Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah hingga akhir Desember terlalu