Garut — Intensitas hujan yang tinggi menyebabkan pergeseran tanah di Kampung Pasantren, Desa Caringin, Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut. Akibat kejadian tersebut, satu unit rumah panggung yang sudah lama ditinggalkan warga ambruk terbawa pergeseran tanah, sementara delapan rumah lainnya dilaporkan mengalami dampak kerusakan ringan hingga sedang.
Kapolsek Caringin, IPDA Indra Koncara, bersama anggota dan unsur Forkopimcam Caringin melakukan peninjauan langsung ke lokasi bencana pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Berdasarkan hasil pengecekan, luas area terdampak mencapai kurang lebih 5 hektare.
Rumah-rumah warga yang terdampak tersebar di dua wilayah berbeda, yaitu Kp. Pasantren RT 02 RW 03 serta RT 01 RW 04 Desa Caringin. Meski sejumlah bangunan mengalami kerusakan, tidak terdapat korban jiwa dalam peristiwa tersebut. Estimasi kerugian materi mencapai sekitar Rp150 juta.
Forkopimcam Caringin bersama Pemerintah Desa Caringin segera melakukan langkah-langkah penanganan awal, meliputi pengecekan lokasi, koordinasi dengan dinas terkait di Kabupaten Garut, serta memberikan imbauan kepada masyarakat agar tetap waspada mengingat potensi pergeseran tanah masih dapat terjadi apabila curah hujan meningkat.
Pemerintah kecamatan dan aparat keamanan akan terus memantau situasi dang menghimbau agar masyarakat meningkatkan kehati-hatian dan mengutamakan keselamatan apabila terjadi hujan deras dalam durasi yang cukup panjang.( Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Gerak Cepat Polsek Caringin bersama Forkopimcam Tinjau Lokasi Pergeseran Tanah Di Kampung Pasantren
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 19:00 WIB, 25 November 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





