Garut | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan himbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi.
Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi di jalan.
Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selasa (11/11/2025).
“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Kasat Lantas.
Selain membahayakan, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan undang-undang. Dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.
“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” tambahnya.
Sat Lantas Polres Garut terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.
“Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkasnya.
(Djuanda)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Sat Lantas Polres Garut Himbau Pengendara Agar Tidak Merokok Sedang Berkendaraan
Dibuat oleh Abah Rohman pada 09:18 WIB, 11 November 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



