Kriminal

Oknum Karyawan Salah Satu Bank BUMN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

×

Oknum Karyawan Salah Satu Bank BUMN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Oknum Karyawan Salah Satu Bank BUMN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

 

Warta Bela Negara.com (10/11/25)Pasaman Barat- Seorang anak yang masih berstatus pelajar tingkat Sekolah Dasar berisinial SM (8), menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang lelaki berinisial MI (29). Pelaku diketahui berprofesi sebagai karyawan salah satu Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat (Sumbar).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah pelaku yang berada di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat pada Sabtu (1/11/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

“Benar, pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/216/XI/2025/SPKT/Satreskrim/Polrespasbar/Polda Sumbar tanggal 4 November 2025,” ujar Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik pada Senin (10/11/2025).

Diterangkan Kapolres, kejadian tersebut terjadi di rumah pelaku tepatnya di Perumnas Pasaman Indah Jorong Kampung Cubadak, Nagari Lingkuang Aua Timur, Kecamatan Pasaman pada Sabtu (1/11/2025) sekira pukul 17.00 Wib.

Kronologi berawal pada saat pelaku memanggil korban dengan modus membujuk dan memberikan uang jajan. Karena menolak ajakannya, pelaku langsung menggendong korban lalu membawa ke dalam kamarnya.

“Sesampai di dalam kamar tidur pelaku, pelaku langsung mengikat tangan serta kaki korban, lalu memaksa korban untuk melakukan perbuatan yang tidak senonoh, kemudian pelaku membuka seluruh pakaian korban dan mencabulinya,” terangnya.

Lanjutnya, setelah kejadian yang menimpa dirinya, saat itu korban menyampaikan bahwa merasakan sakit dibagian kemaluannya, kemudian korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya.

Dengan kejadian tersebut, terduga pelaku diamankan oleh pihak keluarga korban, kemudian pada hari Kamis (6/11/2025) pukul 19.00 Wib, kelurga korban menyerahkan pelaku ke Polres Pasaman Barat untuk mengantsipasi kejadian yang tidak diiginkan, karena masyarakat sudah ramai di depan rumah keluarga korban.

“Terduga pelaku diamankan oleh keluarga korban kerena pelaku mendatangi rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan meminta perdamaian atas perbuatannya kepada korban, namun keluarga korban tidak menerima permintaan maaf tersebut dan keluarga korban mengamankan terduga pelaku dan menyerahkan terduga pelaku ke Polres Pasaman Barat,” ungkap Kapolres.

Setelah pelaku sampai di Polres Pasaman Barat, Sat Reskrim Polres Pasaman Barat melalui Kanit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Ipda Admi Pandowita, langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan meminta keterangan dari para saksi dan korban.

Lebih lanjut AKBP Agung menjelaskan bahwa, pelaku merupakan karyawan salah satu Bank BUMN Cabang Pasaman Barat. Pelaku telah berulang kali melakukan perbuatan yang sama terhadap korban, sehingga korban mengalami luka pada bagian kemaluannya.

“Saat ini pelaku telah diamankan pihak Kepolisian untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut oleh penyidik dari Unit PPA Sat Reskrim Polres Pasaman Barat,” pungkasnya.

Atas perbutannya, pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Pengganti Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2016 Jo Pasal 76D Jo Pasal 76E Undang-Undang Republik lndonesia Nomor: 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (DN)

@Sikoembang

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 47752c7a31b974743e4548da9cb8f6bf | 2026

Oknum Karyawan Salah Satu Bank BUMN di Pasaman Barat Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang pada 11:29 WIB, 10 November 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-26966

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999