Sosial & Kemanusiaan

UPT Pasar Malangbong Kunjungi Dapur MBG Kartika Sari Malangbong

Abah Rohman
×

UPT Pasar Malangbong Kunjungi Dapur MBG Kartika Sari Malangbong

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Kepala UPT Pasar Malangbong Diki beserta staf Tatang pada hari Senin tanggal 10 Nopember 2025 mengunjungi dapur sehat Kartika Sari Malangbong dalam rangka silaturahmi, Monitoring dan evaluasi tentang pendistribusian.

Kunjungan tersebut di terima oleh Cecep dan Andri Dari SPPG Kartika Sari, dalam kunjungannya UPT Pasar Malangbong mewakili Disperindag bertanya langsung kepada Kepala SPPG tentang situasi dan kondisi tentang pendistribusian bahan-bahan yang di perlukan oleh dapur sehat.

Kepala UPT Pasar Malangbong menyarankan bahwa pendistribusian ini melibatkan supplier yang ada di wilayah Kecamatan Malangbong melalui Koprasi.

Dalam perbincangan tersebut Kepala SPPG Cecep mengungkapkan bahwa akan terus meningkatkan pelayanan serta akan memberikan yang terbaik kepada seluruh KPM dengan bahan-bahan yang berkualitas.

Pada kesempatan ini Tatang memberikan masukan-masukan dengan tujuan supaya dapur sehat ini bisa terus berkontribusi kepada masyarakat penerima manfaat makan bergizi gratis.

Kepala UPT menuturkan bahwa monitoring ini di lakukan untuk mengetahui kelancaran pasokan bahan-bahan yang di perlukan oleh dapur baik itu bahan masakan ataupun untuk kebutuhan keringan seperti susu, buah-buahan dan yang lainnya.
(Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 70160ea362fd2f7b9f0b62b43c65d26f | 2026

UPT Pasar Malangbong Kunjungi Dapur MBG Kartika Sari Malangbong

Dibuat oleh Abah Rohman pada 12:01 WIB, 10 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999