Pemerintahan

Pemdes Sukahurip Salurkan BLT-DD Tahun 2025 Kepada Warga

Abah Rohman
×

Pemdes Sukahurip Salurkan BLT-DD Tahun 2025 Kepada Warga

Sebarkan artikel ini
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 5 November 2025

 

Sukahurip, Garut, 4 November 2025 Pemerintah Desa Sukahurip, Kecamatan Pangatikan, Kabupaten Garut, sedang melakukan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang berhak menerima. Bantuan ini bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025. Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) akan menerima bantuan sebesar Rp 1.200.000 untuk periode bulan Juli hingga Oktober. Total ada 41 KPM yang akan menerima bantuan ini.

Dengan total penyaluran BLT sebesar Rp 49.200.000, bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan warga Desa Sukahurip dan membantu memenuhi kebutuhan pokok mereka. Pemerintah Desa Sukahurip berkomitmen untuk menyalurkan bantuan ini secara transparan dan tepat sasaran.

Menurut Kasi PMD, Indra Arica Rahman, “Bantuan Langsung Tunai ini diharapkan dapat digunakan oleh warga untuk membeli sembako dan kebutuhan sehari-hari, sehingga dapat membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.”

Kegiatan penyaluran BLT ini dihadiri oleh Kasi PMD, Indra Arica Rahman, Pendamping Kecamatan Pedi Ahmad, dan Pendamping Desa Yusup Sip. Mereka memastikan bahwa proses penyaluran bantuan berjalan lancar dan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Dengan adanya bantuan ini, diharapkan warga Desa Sukahurip dapat lebih mandiri dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik. Pemerintah Desa Sukahurip akan terus berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan warga dan memberikan pelayanan yang terbaik.
(Undang Wiga)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ce1b955e8033b496339b1fa5c2d43219 | 2026

Pemdes Sukahurip Salurkan BLT-DD Tahun 2025 Kepada Warga

Dibuat oleh Abah Rohman pada 17:16 WIB, 4 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999