Kasus Hukum

Cegah Di Aniaya Malah Aniaya Tema, Polsek Banjarwangi Bertindak Cepat

Abah Rohman
×

Cegah Di Aniaya Malah Aniaya Tema, Polsek Banjarwangi Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Sebuah peristiwa penganiayaan terjadi di Kampung Negla, Desa Peundeuy, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut, pada Senin (03/11/2025) sekitar pukul 13.15 WIB. Kejadian ini melibatkan dua orang yang diketahui teman dekat, yaitu AA (30) dan AJ (31) keduanya merupakan warga Kecamatan Pendeuy Kabupaten Garut.

Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman mengatakan kejadian berawal ketika pelaku mendapat informasi dari teman-temannya bahwa korban AA berencana akan menganiaya pelaku AJ. Merasa terancam dan tersulut emosi, pelaku kemudian meminjam sebilah golok dan linggis dari rumah rekannya, lalu mendatangi rumah korban.

Setibanya di lokasi, pelaku memanggil korban keluar rumah, dan tanpa banyak bicara langsung membacok korban di bagian kepala dan kaki. Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka sobek di kepala (16 jahitan) serta luka pada kaki kiri dan kanan.

Petugas Polsek Singajaya yang menerima laporan masyarakat segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan pelaku beserta barang bukti, dan mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat.

“Motif sementara diduga karena pelaku mendapat kabar bahwa dirinya akan dianiaya oleh korban. Karena emosi, pelaku mendahului melakukan penganiayaan,” ujar Kapolsek Singajaya, IPTU Tatang Sukirman, Rabu (4/11/2025).

Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Singajaya untuk proses hukum lebih lanjut, sementara kasusnya akan segera dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Garut guna dilakukan penyelidikan mendalam.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0b81226bb7c884f801ea330ef1d16d12 | 2026

Cegah Di Aniaya Malah Aniaya Tema, Polsek Banjarwangi Bertindak Cepat

Dibuat oleh Abah Rohman pada 09:49 WIB, 4 November 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999