Garut – Polsek Limbangan Polres Garut berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua yang terjadi di wilayah Kecamatan Blubur Limbangan, Kabupaten Garut. Dua orang pelaku berhasil di amankan bersama barang bukti sepeda motor hasil curian.
Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H. menyampaikan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB di Perum Bukit Galihpakuwon, Desa Galihpakuwon, Kecamatan Bl. Limbangan, Kabupaten Garut.
Korban, seorang perempuan berinisial K.K. (60), pensiunan guru, awalnya hendak membuka pintu rumah dan mendapati gerbang yang biasanya di gembok sudah dalam keadaan terbuka. Ia kemudian terkejut saat mengetahui sepeda motor Honda Genio nopol Z-4269-DAR tahun 2020 miliknya yang terparkir di halaman rumah telah raib.
Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Limbangan. Menindaklanjuti laporan, Unit Reskrim Polsek Limbangan bersama anggota piket langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), melakukan pemeriksaan saksi-saksi, serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan membekuk dua terduga pelaku di wilayah Kecamatan Selaawi, tidak lama setelah laporan diterima. Keduanya yakni ARM (18) warga Kecamatan Selaawi dan KU (14).
Kedua terduga pelaku kini telah di amankan di Mapolsek Limbangan beserta barang bukti kendaraan hasil curian untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku kita amankan tanpa perlawanan. Saat ini ARM sedang menjalani pemeriksaan dan akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk KU yang masih di bawah umur, sedang di upayakan diversi,” kata Kompol Wasino, Selasa (28/10/2025).
Polsek Limbangan mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan terkunci ganda, serta memasang kunci pengaman tambahan guna mencegah tindak kejahatan serupa.
(Arief)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polsek Limbangan Berhasil Amankan Dua Pelaku Curanmor
Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:40 WIB, 28 Oktober 2025
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.



