BeritaBerita Utama

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN hingga Rp 40 Miliar

Aninggell
×

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN hingga Rp 40 Miliar

Sebarkan artikel ini
Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN hingga Rp 40 Miliar
Sumber : Youtube Sekertariat Presiden

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN hingga Rp 40 Miliar

Jakarta – Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya tantiem yang diterima sejumlah komisaris BUMN, bahkan ada yang mencapai Rp 40 miliar setahun, meski rapat hanya sebulan sekali.

Tantiem Dinilai Akal-akalan

Dalam pidato Rancangan Undang-Undang APBN 2026 dan Nota Keuangan di gedung parlemen, Jumat (15/8/2025), Prabowo mengkritik penggunaan istilah “tantiem” yang menurutnya hanya akal-akalan untuk menyamarkan bonus besar. “Saya pun tidak mengerti apa arti tantiem itu. Itu akal-akalan mereka saja. Dia memilih istilah asing supaya kita tidak mengerti,” ujar Prabowo.
Berdasarkan KBBI, tantiem adalah bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan kepada karyawan. Dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem diberikan kepada direksi dan komisaris apabila perusahaan meraih laba atau meningkatkan kinerja, meski merugi.

Rencana Penghapusan dan Pengurangan Komisaris

Prabowo menegaskan akan menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris BUMN, terutama bagi perusahaan yang merugi. Ia juga akan memangkas jumlah komisaris maksimal menjadi enam orang. “Saya potong setengah, komisaris paling banyak 6 orang. Kalau bisa cukup 4 atau 5, dan saya hilangkan tantiem,” tegasnya.

Instruksi ke Danantara Indonesia

Prabowo menugaskan Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia untuk membereskan BUMN, termasuk mengatur kembali pemberian insentif. Ia meminta tantiem hanya diberikan jika keuntungan nyata tercapai, bukan sekadar laporan akal-akalan. “Direksi pun tidak perlu tantiem kalau rugi, dan untungnya harus untung bener,” kata Prabowo.

Regulasi Besaran Tantiem

Dalam aturan yang berlaku, besaran tantiem ditetapkan berdasarkan jabatan: – Direktur Utama: 100% – Anggota Direksi: 90% dari Dirut – Komisaris Utama/Ketua Dewan Pengawas: 40% dari Dirut – Anggota Komisaris/Anggota Dewan Pengawas: 36% dari Dirut

Penulis : Divita


Panglima TNI Hadiri Peresmian Danantara Oleh Presiden RI

Dirut Agrinas Joao Mota Mundur, Beberkan Alasan Tak Bisa Berkontribusi

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN hingga Rp 40 Miliar

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0a6d8b6cfde565a34adcf7ae3aca4165 | 2026

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN hingga Rp 40 Miliar

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 07:30 WIB, 16 Agustus 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15047

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999