WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Banyuwangi|WBN – Pusat Studi dan Advokasi Hak Normatif Pekerja (PUSAKA), Lingkar Studi Kerakyatan (LASKAR), Aliansi Rakyat Miskin (ARM) serta Gerakan Buruh dan Rakyat Anti Korupsi (GEBRAK) sedang melakukan pengawalan dan pengawalan terhadap dugaan kasus penipuan dan penggelapan yang di duga dilakukan oknum pengusaha SPBU Karno Wijaya.
Kasus ini di limpahkan Kejari Kabupaten Banyuwangi dari Polda Jawa Timur, perkara dugaan pidana Pasal 374 atas nama Karno Wijaya tersebut telah ditahan oleh Kejari Kabupaten Banyuwangi dan sebagai tahanan titipan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II-B Kabupaten Banyuwangi.
Proses kasus ini mendapatkan apresiasi dan dukungan dari warga masyarakat, khususnya dari beberapa Ormas dan LSM di Kabupaten Banyuwangi. “Proses hukum atas dugaan pidana penipuan dan penggelapan dengan tersangka terus berjalan, tersangka di jerat Pasal 374 KUHP,” terang Kasi Intel Kejari Banyuwangi, Mardiono yang didampingi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roby Kurniawan SH (25/03/2022).
Helmi selaku kordinator Gabungan Ormas dan LSM di Kabupaten Banyuwangi mengatakan. “Kita akan tetap dan terus memantau dan pengawasi kasus penipuan dan penggelapan dengan tersangka salah satu oknum pengusaha SPBU bernama Karno Wijaya tersebut,” tutup Helmi.
Kontributor : Red
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Gabungan Ormas dan LSM Banyuwangi, Kawal Dugaan Penipuan Juga Penggelapan SPBU
Diterbitkan pertama kali oleh asmat pada 16:43 WIB, 27 Maret 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







