Pelayanan Publik di Nagari Bukik Batabuah Terganggu Akibat Pemutusan Listrik oleh PLN
Warta Bela Negara.com( 8/11/25)Bukik Batabuah, Agam _Sejak PLN memutus aliran listrik ke Gedung Serbaguna Nagari Bukik Batabuah, seluruh aktivitas pelayanan publik yang biasa dilaksanakan di gedung tersebut mengalami gangguan serius.
Gedung Serbaguna ini merupakan pusat kegiatan masyarakat, termasuk pelayanan administrasi, kegiatan pemuda, pelatihan seni dan budaya, serta latihan-latihan silat yang rutin dilakukan pada malam hari. Kini, seluruh kegiatan tersebut terhenti total akibat tidak adanya pasokan listrik.
Masyarakat menyampaikan kekecewaan mendalam terhadap tindakan PLN yang dinilai tidak mempertimbangkan dampak sosial dan pelayanan publik.
“Apakah ini yang disebut BUMN? Bukannya melayani masyarakat, tapi justru memutus pelayanan publik. Seolah-olah PLN bukan lagi bagian dari negara ini, tapi seperti milik pribadi,” ujar Walinagari Bukik Batabuah, Firdaus, dengan nada kecewa.
Firdaus menjelaskan bahwa pihak pemerintah nagari sudah melayangkan surat keberatan kepada PLN lebih dari seminggu yang lalu, namun hingga saat ini belum ada tanggapan sama sekali.
“Kami sangat menyesali tindakan PLN seperti ini. Seolah-olah mereka tidak peduli dengan terganggunya pelayanan publik di nagari. Padahal tugas utama lembaga negara adalah memberi pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Nagari Bukik Batabuah berharap pihak PLN segera menanggapi dan mencari solusi terbaik agar pelayanan publik dan kegiatan masyarakat bisa kembali berjalan normal.
@Sikoembang
Andrie Sikumbang adalah jurnalis wilayah sumatera di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Andrie gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 10:55 Tanggal 08 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912