Wartabelanegara.com_ Polewali Mandar_ Pemerintah Kabupaten Polewali Mandar menyerahkan bantuan pembangunan rumah layak huni kepada Nani Burhan (54), seorang warga penyandang disabilitas di Kelurahan Darma, Kecamatan Polewali, Selasa (11/8/2026).
Penyerahan bantuan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Perhubungan (Disperkimtanhub) ini merupakan instruksi langsung Bupati Polman, H. Samsul Mahmud, untuk memastikan pelayanan publik menjangkau warga yang paling membutuhkan. Kepala Disperkimtanhub Polman, Andi Afandi Rahman, S.T., M.Si., hadir langsung di lokasi untuk menyerahkan bantuan sekaligus meninjau kondisi penerima.
“Atas arahan Bapak Bupati, kami dari Perkimtanhub hadir untuk memastikan amanat Bapak Bupati berjalan tepat sasaran. Rumah yang layak adalah hak setiap warga,” ujar Andi Afandi Rahman di lokasi.
Menerima perhatian tersebut, Nani Burhan tampak terharu dan menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Bupati Polman beserta jajaran pemerintah daerah. Bantuan ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan sehingga ia bersama keluarga dapat segera menghuni rumah yang lebih aman dan nyaman.
Aksi cepat tanggap Disperkimtanhub di bawah pimpinan Andi Afandi Rahman ini mendapat apresiasi positif dari warga sekitar. Kehadiran jajaran pejabat di lapangan menjadi bukti bahwa program pemerintah tidak sebatas perencanaan di atas kertas, melainkan benar-benar berdampak langsung pada masyarakat.
Pemkab Polman menegaskan komitmennya untuk terus melanjutkan program bedah rumah dan pembenahan kawasan permukiman demi mengentaskan hunian tidak layak di wilayah Polewali Mandar.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Wujudkan Hunian Layak, Pemkab Polman Serahkan Bantuan Rumah bagi Warga Disabilitas
Dibuat oleh Hasan Surya pada 22:54 WIB, 12 Agustus 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




