Berita

Warga Tegal Gede Soroti Kinerja Ketua BPD,Minta Bupati Ambil Tindakan

Rohman Priatna
×

Warga Tegal Gede Soroti Kinerja Ketua BPD,Minta Bupati Ambil Tindakan

Sebarkan artikel ini

 

Portal Warta Bela Negara Garut, 19 September 2025 –Sejumlah warga Kampung Cikajar, RT 02/RW 09, Desa Tegal Gede, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, mendesak Bupati untuk menindak tegas Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat yang dinilai tidak memberikan manfaat bagi masyarakat.

Menurut warga, Ketua BPD seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat, namun justru lebih mementingkan kepentingan ekonomi pribadi. Beberapa kali masyarakat mengusulkan agar Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diaktifkan dan dikembangkan, tetapi hingga kini tidak ada tindak lanjut yang terlihat.

“Keberadaan BPD terasa seperti tidak ada tanggung jawab, bahkan seolah tidak peduli dengan keadaan masyarakat,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Masyarakat berharap Bupati dan Wakil Bupati Garut dapat mengambil langkah tegas dengan memberhentikan Ketua BPD Desa Tegal Gede, agar roda pemerintahan desa berjalan sesuai kepentingan warga. Hingga berita ini diturunkan, pihak Ketua BPD Desa Tegal Gede maupun pemerintah desa belum memberikan tanggapan atas keluhan masyarakat tersebut. Jika di kemudian hari ada pernyataan resmi dari Ketua BPD atau pemerintah desa, redaksi akan memperbarui berita ini agar informasi yang tersaji tetap berimbang.

(Jajang ab)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4c3abffa948532d7a777bfa11aebd4ec | 2026

Warga Tegal Gede Soroti Kinerja Ketua BPD,Minta Bupati Ambil Tindakan

Dibuat oleh Rohman Priatna pada 18:19 WIB, 19 September 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999