Berita DaerahKesehatan

Wajib Booster, BIN Helat Vaksinasi Massal di Aeon Sentul 

×

Wajib Booster, BIN Helat Vaksinasi Massal di Aeon Sentul 

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 31 Oktober 2022

WBN, Bogor – Pengunjung di Aeon Mal Sentul, Kabupaten Bogor sangat antusias ketika Badan Intelijen Negara (BIN) kembali menyelenggarakan vaksinasi massal pada, Selasa, 30 Agustus 2022.

Kali ini BIN membuka sentra vaksin di Aeon Mal Sentul usai pemerintah mewajibkan vaksin booster sebagai syarat untuk memasuki fasilitas publik, salah satunya mal atau pusat perbelanjaan.

“Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 440/3917/SJ tentang Percepatan Vaksinasi Dosis Lanjutan atau vaksin Booster bagi Masyarakat untuk mempercepat terbentuknya herd imunnity atau kekebalan tubuh,” kata Koordinator Medical Intelligence BIN Febi Sarwenda.

Penerima booster Iskandar mengapresiasi atas kehadiran BIN melaksanakan acara vaksinasi massal, karena sampai hari ini belum mendapatkan booster.

“Terimakasih Pak Presiden Jokowi dan Kepala BIN Jenderal Pol Purn Budi Gunawan dengan saya menerima booster kekebalan tubuh saya bisa terbentuk tak khawatir berada di fasilitas umum.

“Semoga kegiatan serupa bisa terus dilaksanakan Badan Intelijen Negara (BIN) hingga Covid-19 benar-benar melandai,” sambung Iskandar.

 

Penulis: Andre
Editor: Rieqhe

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 0462cb8806ba1f2ae9c84d53632cd4b4 | 2026

Wajib Booster, BIN Helat Vaksinasi Massal di Aeon Sentul 

Diterbitkan pertama kali oleh rieke ferra pada 16:32 WIB, 30 Agustus 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-2902