Berita

Tindakan Cepat, Satgas Yonif 126 Obati Masyarakat Yang Terbaring Sakit

Fahria Alfiano
0
×

Tindakan Cepat, Satgas Yonif 126 Obati Masyarakat Yang Terbaring Sakit

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Tindakan Cepat, Satgas Yonif 126/KC Obati Masyarakat Yang Terbaring Sakit

WBN, Keerom – Dengan Sigap Tim Kesehatan Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 126/KC Pos Somografi memberikan pelayanan kesehatan kepada Alex Full (44) masyarakat Kampung Somografi, Distrik Web, Kabupaten Keerom.

Hal tersebut di sampaikan Dansatgas Pamtas Yonif 126/Kala Cakti, Letkol Inf Dwi Widodo, S.H., M. Han dalam rilis tertulisnya di Distrik Senggi, Papua, Selasa (20/09/2022).

Di terimanya laporan adanya salah satu warga yang sedang terbaring sakit, prajurit Satgas Yonif 126/KC Pos Somografi, dengan cepat tanggap, bergegas untuk mengunjunginya dengan membawa alat kesehatan dan obat-obatan. Setelah itu selanjutnya di lakukan pengecekan Bapak Alex Full mengalami demam tinggi dan maag.

“Setelah pengecekan tim kesehatan memberikan obat kepada bapak Alex Full agar lekas membaik dan bisa beraktivitas kembali,” tambah Dansatgas.

Sementara itu, Alex Full menyampaikan ucapan terima kasih kepada Satgas Yonif 126/KC Pos Somografi yang telah mendatanginya serta memberikan pelayanan kesehatan yang baik kepada dirinya.

“Terima kasih bapak-bapak TNI karena telah memberikan pelayanan kesehatan kepada saya, mudah-mudahan kondisi kesehatan saya segera membaik setelah di beri obat,” ucapnya.

Autentikasi : Pen Satgas Pamtas Yonif 126/KC

Baca Berita Lain : Keliling Kampung, Satgas Yonif 126/KC Berikan Pelayanan Kesehatan

Tindakan Cepat

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 11:59 Tanggal 20 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912