wartabelanegara.com,Makassar–Pesawat ATR 42-500 Rute Yogyakarta-Makassar dilaporkan hilang kontak saat melintas di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Sabtu (17/1/2026) siang. Hingga saat ini, upaya pencarian masih terus dilakukan oleh tim gabungan dari berbagai unsur di pegunungan karst di kawasan Leang-Leang, Kabupaten Maros.
Gubernur Sulawesi Selatan menyampaikan bahwa pemerintah daerah telah bergerak cepat dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk membantu proses pencarian.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Pangdam, Kapolda, Basarnas serta tim dari Pemerintah Provinsi Sulsel ditambah 3 ambulans lengkap dengan tenaga kesehatan untuk bergerak cepat. Helikopter pencarian dan tim darat sudah menuju ke lokasi indikatif, namun masih terkendala medan yang berat dan kondisi cuaca,” ujar Gubernur Sulsel dalam keterangannya,
Menurutnya, pencarian dilakukan melalui jalur udara dan darat dengan melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BPBD, serta relawan setempat.
“Kami mengajak kepada semua warga untuk mendoakan yang terbaik dan bersabar. Ada penemuan serpihan sebagai petunjuk dalam pencarian dari warga tapi kita tetap menunggu informasi resmi dari tim SAR. Harap semua bersabar,” tambahnya.
Hingga Sabtu sore, tim SAR gabungan masih melakukan penyisiran intensif di sekitar lokasi yang diduga menjadi titik terakhir hilangnya kontak pesawat. Cuaca berkabut dan kondisi geografis yang didominasi pegunungan menjadi tantangan utama dalam proses pencarian.
Pihak Basarnas menyatakan bahwa setiap perkembangan terbaru akan segera disampaikan secara resmi kepada publik. Masyarakat diminta untuk tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi guna menghindari kepanikan.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Tim SAR Bersama TNI Polri BPBD di Bantu Relawan Masih Terus Melakukan Pencarian pesawat ATR 42-500 Yang Hilang Kontak di Wilayah Maros
Dibuat oleh Rahmat Hidayat pada 20:18 WIB, 17 Januari 2026
Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.




