DaerahPolri

Tiga Pemuda Terduga Konsumen Miras Diamankan Saat Hiburan Dangdut, Polisi Berikan Pembinaan

Abah Rohman
×

Tiga Pemuda Terduga Konsumen Miras Diamankan Saat Hiburan Dangdut, Polisi Berikan Pembinaan

Sebarkan artikel ini

 

GARUT – Polsek Karangpawitan Polres Garut mengamankan tiga orang yang diduga mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi hiburan dangdut Mie Sukses, yang berlangsung di Lapang Nagrog, Desa Sindanggalih, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut, Sabtu malam (4/7/2026).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpawitan bersama anggota piket sebagai bentuk respons cepat terhadap laporan masyarakat terkait adanya warga yang diduga mengonsumsi minuman keras di sekitar lokasi acara.

Tiga orang yang diamankan masing-masing berinisial M.F. (19), warga Desa Godog, Kecamatan Karangpawitan, J. (16), Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, serta R.H. (20), Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut.

Kapolsek Karangpawitan AKP Gopar Suryadi Mulya, S.H., mengatakan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan, ketiga warga tersebut diberikan pembinaan dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Langkah yang kami lakukan meliputi pengecekan lokasi, mengamankan para terduga, memberikan pembinaan, serta membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya,” ujar Kapolsek saat ditemui awak media (5/7/26).

Polres Garut mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua agar mengawasi setiap anak-anaknya terutama generasi muda, agar tidak mengonsumsi minuman keras karena dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat serta berpotensi menimbulkan tindak pidana lainnya. (KW)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 10:24 Tanggal 05 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912