Berita

Tanggapan Kritis GIPS: Dewan Pendidikan Garut, Simbol Birokrasi Usang di Tengah Krisis Pendidikan

Redaksi Garut
×

Tanggapan Kritis GIPS: Dewan Pendidikan Garut, Simbol Birokrasi Usang di Tengah Krisis Pendidikan

Sebarkan artikel ini

 

Portal Warta Bela Negara. GARUT, 11 September 2025.Direktur Garut Indeks Perubahan Strategis (GIPS), Ade Sudrajat, melontarkan kritik tajam terhadap keberadaan Dewan Pendidikan Kabupaten Garut yang dinilai tidak memberikan kontribusi signifikan dalam memperbaiki mutu pendidikan. Di tengah kondisi Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang merosot dan ketimpangan akses pendidikan yang semakin lebar, mempertahankan lembaga ini justru disebut sebagai “ironi fiskal dan sosial.”

IPM Garut: Cermin Ketimpangan yang Tak Tersentuh

Menurut Ade Sudrajat, data terbaru menunjukkan bahwa IPM Kabupaten Garut masih berada di bawah rata-rata Jawa Barat. Indikator pendidikan pun stagnan:

Rata-rata lama sekolah dan harapan lama sekolah tidak mengalami peningkatan signifikan.

Lemahnya intervensi kebijakan pendidikan di tingkat lokal membuat generasi muda Garut tidak memiliki daya saing yang memadai.

“Kalau IPM stagnan, lalu Dewan Pendidikan kerja apa? Jangan sampai lembaga ini sekadar papan nama tanpa isi,” tegas Ade.

Disparitas dan Masalah Pendidikan yang Tak Tersentuh Dewan

GIPS menyoroti sederet persoalan pendidikan yang tidak pernah disentuh secara serius oleh Dewan Pendidikan:

PKBM fiktif, yang bahkan disinggung langsung oleh Bupati, tidak pernah ditindaklanjuti dengan investigasi atau rekomendasi kebijakan.

Pungutan liar di lingkungan sekolah dan lemahnya pengawasan mutu terus berulang, tanpa ada laporan evaluatif dari Dewan Pendidikan.

Ketimpangan akses pendidikan masih lebar. Sekolah di pelosok kekurangan guru, fasilitas, hingga dukungan teknologi, sementara Dewan Pendidikan lebih banyak hadir dalam seremoni formal.

Anggaran Tidak Efektif: Realokasi Jadi Solusi

GIPS menilai bahwa anggaran untuk Dewan Pendidikan selama ini tidak efektif. Dana tersebut lebih bermanfaat jika dialihkan untuk program yang berdampak langsung kepada masyarakat, seperti:

Beasiswa bagi siswa miskin untuk menekan angka putus sekolah.

Pelatihan guru di daerah terpencil guna meningkatkan kualitas pembelajaran.

Penguatan monitoring dan evaluasi pendidikan, termasuk deteksi dini PKBM fiktif dan pungli.

Digitalisasi pengawasan pendidikan agar transparan dan berbasis data publik.

“Daripada uang rakyat habis untuk rapat dan seremonial, lebih baik dialihkan untuk program yang bisa mengubah masa depan anak-anak Garut,” ujar Ade Sudrajat.

Reformasi atau Bubarkan

GIPS menegaskan, mempertahankan Dewan Pendidikan tanpa reformasi struktural dan fungsional sama saja dengan membiarkan inefisiensi anggaran dan ketidakadilan pendidikan.

“Dewan Pendidikan harus membuktikan diri sebagai pengawas independen dan penggerak kebijakan yang relevan. Kalau tidak, bubarkan saja! Itu bukan keputusan emosional, melainkan langkah rasional demi efektivitas dan keadilan sosial,” pungkas Ade Sudrajat.(opx)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ec1f97c424a7402da7b6248864d1a759 | 2026

Tanggapan Kritis GIPS: Dewan Pendidikan Garut, Simbol Birokrasi Usang di Tengah Krisis Pendidikan

Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 12:54 WIB, 11 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-25154