WBN,Tajurhalang- Infastruktur jalan di Kampung Jampang Broco, Desa Kalisuren, Kecamatan Tajurhalang, rusak parah. Sepanjang jalurnya dipenuhi lubang. Tak sedikit pengendara menjadi korban akibat terperosok ke lubang jalan milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor itu.
Pantauan Media ini di jalan alternatif menuju Cibinong, Bojonggede, Kemang Parung dan Depok itu dipenuhi lubang berdiameter 30 sentimeter hingga 1,5 meter. Sedangkan untuk kedalaman lubang mencapai 10-30 sentimeter. “Kalau hujan selalu banjir dan air menggenang. Kadang tidak terlihat ada lubang,” ujar Ridwan (25), warga Kampung Jampang, Desa Kalisuren.
Menurutnya, jalan tersebut rawan kecelakaan. Terlebih saat hujan dan malam hari. “Kalau malam gelap, setiap hari pasti ada yang jatuh. Saya sudah dua kali jatuh di sini,” keluhnya.
Ia berharap Pemkab Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) segera melakukan perbaikan jalan tersebut. “Tolong diperbaiki. Ini jalan alternatif warga menuju pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor,” pintanya.
Kritik serupa disampaikan warga lainnya, Subur. Ia menegaskan kerusakan di jalan milik Pemkab Bogor itu membuat pengguna jalan terancam kecelakaan, terutama saat hujan dan malam hari. Jika malam, jalan ini juga gelap karena tidak ada penerangan. Sudah banyak warga terjatuh dan jadi korban kecelakaan akibat rusaknya jalan.
Ia menegaskan sudah seharusnya petugas Dinas PUPR Pemkab Bogor melakukan perbaikan kerusakan jalan tersebut. Selain menjadi tanggung jawab kinerja, perbaikan jalan juga diperlukan guna keselamatan warga dan pengguna kendaraan bermotor. Apalagi ini jalan alternatif warga menuju Cibinong, sebagai pusat Pemerintahan Kabupaten Bogor. ”Jadi tolong segera diperbaiki,”mengingat kondisi cuaca yang akhir akhir ini kerap turun hujan deras, kondisi kerusakan jalan akan semakin parah bila terus dibiarkan. Pungakasnya (Affan)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Affan Jam 04:35 Tanggal 01 Juni 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

