Berita Daerah

SPBU Cipatik Kersamanah Kabupaten Garut Terapkan Sistem Barcode Untuk Kendaraan Roda Dua

Abah Rohman
×

SPBU Cipatik Kersamanah Kabupaten Garut Terapkan Sistem Barcode Untuk Kendaraan Roda Dua

Sebarkan artikel ini

 

Garut – SPBU Cipatik yang berlokasi di Kecamatan Kersamanah, Kabupaten Garut, telah menerapkan sistem barcode untuk pelayanan pengisian bahan bakar minyak (BBM) bagi kendaraan roda dua. Penerapan sistem tersebut telah berjalan selama kurang lebih empat bulan terakhir.

Sejak diberlakukannya sistem barcode, proses pelayanan pengisian BBM di SPBU Cipatik berjalan dengan tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan distribusi BBM, khususnya jenis subsidi, agar lebih tepat sasaran.

Pengelola SPBU Cipatik menyampaikan bahwa selama penerapan sistem barcode berlangsung, tidak ditemukan kendala berarti, baik dari sisi teknis maupun dari respons masyarakat pengguna. Para pengendara roda dua dinilai sudah memahami mekanisme penggunaan barcode sehingga antrean tetap terjaga dengan baik.tutur Dedi selaku pangawas

Selain itu, petugas SPBU juga telah dibekali pemahaman dan pelatihan dalam mengoperasikan sistem tersebut, sehingga pelayanan kepada konsumen tetap optimal. Dengan adanya sistem barcode ini, diharapkan pendistribusian BBM dapat semakin transparan, efisien, dan akuntabel.

SPBU Cipatik Kersamanah berkomitmen untuk terus mendukung kebijakan pemerintah dalam pengendalian dan penyaluran BBM bersubsidi demi kepentingan masyarakat luas.(Tedi Nurdiansyah)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 8f3386e7cbca118ac23e986c129c67b9 | 2026

SPBU Cipatik Kersamanah Kabupaten Garut Terapkan Sistem Barcode Untuk Kendaraan Roda Dua

Dibuat oleh Abah Rohman pada 12:58 WIB, 13 Januari 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999