Lembaga Pendidikan

SMA Dan SMK Muhammadiyyah 2 Kadungora Gandeng Polisi Tertibkan Knalpot Brong

Abah Rohman
0
×

SMA Dan SMK Muhammadiyyah 2 Kadungora Gandeng Polisi Tertibkan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

 

Garut | Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan kondusif, SMA dan SMK Muhammadiyah 2 Kadungora bekerja sama dengan Polsek Kadungora menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan sekolah pada Selasa (14/10/2025), dengan tujuan menanamkan kesadaran kepada para pelajar agar mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) unit knalpot brong yang dipasang pada kendaraan roda dua milik pelajar.

Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan edukasi kepada para pelajar agar lebih disiplin serta memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada siswa agar tidak menggunakan knalpot brong. Suara bising dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kompol Alit.

Pihak sekolah pun menyambut baik langkah yang dilakukan bersama Polsek Kadungora. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 10:32 Tanggal 14 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912