Garut | Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan kondusif, SMA dan SMK Muhammadiyah 2 Kadungora bekerja sama dengan Polsek Kadungora menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).
Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan sekolah pada Selasa (14/10/2025), dengan tujuan menanamkan kesadaran kepada para pelajar agar mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) unit knalpot brong yang dipasang pada kendaraan roda dua milik pelajar.
Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan edukasi kepada para pelajar agar lebih disiplin serta memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.
“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada siswa agar tidak menggunakan knalpot brong. Suara bising dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kompol Alit.
Pihak sekolah pun menyambut baik langkah yang dilakukan bersama Polsek Kadungora. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
(Arief)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 10:32 Tanggal 14 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
