Lembaga Pendidikan

SMA Dan SMK Muhammadiyyah 2 Kadungora Gandeng Polisi Tertibkan Knalpot Brong

×

SMA Dan SMK Muhammadiyyah 2 Kadungora Gandeng Polisi Tertibkan Knalpot Brong

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Dalam upaya menciptakan lingkungan sekolah yang tertib dan kondusif, SMA dan SMK Muhammadiyah 2 Kadungora bekerja sama dengan Polsek Kadungora menggelar kegiatan penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong).

Kegiatan ini dilaksanakan di lingkungan sekolah pada Selasa (14/10/2025), dengan tujuan menanamkan kesadaran kepada para pelajar agar mematuhi peraturan lalu lintas serta tidak menggunakan kendaraan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Dari hasil kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 4 (empat) unit knalpot brong yang dipasang pada kendaraan roda dua milik pelajar.

Kapolsek Kadungora Kompol Alit Kadarusman, S.Pd., M.Si. menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk pembinaan dan edukasi kepada para pelajar agar lebih disiplin serta memahami pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas.

“Kami tidak hanya melakukan penertiban, tetapi juga memberikan edukasi kepada siswa agar tidak menggunakan knalpot brong. Suara bising dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan melanggar aturan lalu lintas,” ujar Kompol Alit.

Pihak sekolah pun menyambut baik langkah yang dilakukan bersama Polsek Kadungora. Melalui kegiatan ini, diharapkan para siswa dapat menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas serta berperan aktif dalam menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 266cb174384e3ae25a2d14ef97f22198 | 2026

SMA Dan SMK Muhammadiyyah 2 Kadungora Gandeng Polisi Tertibkan Knalpot Brong

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 10:32 WIB, 14 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-17796

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999