Berita

Sinergi Babinsa dan Damkar Gowa Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Tamannyeleng

Dewi Wati
0
×

Sinergi Babinsa dan Damkar Gowa Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Tamannyeleng

Sebarkan artikel ini

*Sinergi Babinsa dan Damkar Gowa Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Tamannyeleng*

 

GOWA – Sinergi tanggap darurat ditunjukkan oleh Babinsa Desa Tamannyeleng, Sertu Syamsuddin, bersama unsur Bhabinkamtibmas, Tim Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Gowa, serta sekitar 50 warga setempat. Tim gabungan ini bergerak cepat melakukan aksi pemadaman kebakaran lahan di Desa Tamannyeleng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa. Minggu (11/10/2026).

 

​Insiden bermula ketika seorang saksi mata melihat kobaran api muncul dari lahan kosong di belakang pemukiman warga sekitar pukul 06.15 WITA. Api dengan cepat membesar dan membakar rumput kering serta tumpukan sampah di area tersebut. Mengetahui kejadian tersebut, saksi langsung menghubungi Babinsa dan aparat desa setempat guna mengantisipasi perambatan api ke rumah warga.

 

​Menerima laporan warga, Sertu Syamsuddin segera berkoordinasi dengan pihak terkait. Sekitar pukul 10.40 WITA, petugas Damkar Pemkab Gowa yang dikerahkan bersama 1 unit armada pemadam tiba di lokasi (Co. Lat -5.315450, Long 119.444467) dan langsung melakukan upaya pemadaman secara intensif bersama personel TNI, Polri, dan masyarakat yang bahu-membahu menyiram titik api.

 

​Berkat kerja sama dan kesiapsiagaan seluruh pihak di lapangan, titik api akhirnya berhasil dipadamkan sepenuhnya pada pukul 12.00 WITA dalam keadaan aman dan terkendali. Meskipun api sempat menghanguskan sekitar 2,5 hektar lahan rumput kering dan tumpukan sampah, penanganan cepat ini berhasil mencegah kerugian materiil yang lebih besar maupun ancaman bagi pemukiman warga sekitarnya.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 10:04 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912