BeritaHukum HAM dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Kecamatan Malangbong

Abah Rohman
0
×

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Kecamatan Malangbong

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan. Seorang pria berinisial J (26), warga Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, diamankan karena mengedarkan obat keras.

Penangkapan dilakukan di rumah kontrakannya. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras berbagai jenis, di antaranya 48 tablet Tramadol, 28 plastik berisi Double Y, serta 39 plastik berisi Hexymer dengan jumlah total puluhan butir. Selain itu turut diamankan uang tunai Rp 212 ribu, sebuah handphone, tas, gunting, dus, serta bukti percakapan transaksi di aplikasi WhatsApp.

Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman menjelaskan bahwa hasil interogasi menunjukkan obat-obatan tersebut bukan milik pelaku, melainkan dititipkan oleh seseorang berinisial N yang masih buron dan berdomisili di Aceh.

“Pelaku mengaku hanya membantu menjual dengan imbalan satu juta rupiah per bulan ditambah uang makan harian. Ia sudah dua kali melakukan penjualan, yakni pada 29 Agustus dan 7 September 2025,” kata AKP Usep, Kamis (2/10/2025).

Pelaku tidak memiliki keahlian ataupun izin resmi di bidang kesehatan dan kefarmasian. Perbuatannya diduga melanggar Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan dan asal usul barang bukti.” Tambah AKP Usep.

Dengan pengungkapan kasus ini, Satresnarkoba Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas peredaran obat keras dan ilegal yang dapat membahayakan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
(Arief)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 12:32, tanggal 02 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan