SatpolairudPolres Garut Tangani Laka Laut Di pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

×

SatpolairudPolres Garut Tangani Laka Laut Di pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Peristiwa kecelakaan laut (laka laut) terjadi di kawasan wisata Pantai Karang Papak, Desa Cikelet, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Dua orang wisatawan dilaporkan terseret ombak saat berenang, satu di antaranya meninggal dunia.

Kasat Polairud Polres Garut IPTU Aep Saprudin mengatakan kedua korban merupakan wisatawan berasal dari Kabupaten Bandung yang datang bersama rombongan rekan kerja. Berdasarkan keterangan saksi, setelah melakukan sesi foto bersama di pesisir pantai, dua orang wisatawan atas nama Eri Hermawan (26) dan Rohimat (20) bermain air dan berenang di area Pantai Karang Papak.

Tanpa disadari, keduanya berenang hingga mendekati area palung laut. Saat terjadi arus balik yang cukup kuat, kedua korban terseret ke arah tengah laut dan tenggelam. Lokasi berenang diketahui memang berada tidak jauh dari palung laut sehingga memiliki arus yang berbahaya.

Mengetahui adanya dua wisatawan terseret ombak, saksi bersama warga sekitar, nelayan, serta pengunjung pantai segera memberikan pertolongan.

Personel Satpolairud Polres Garut yang sedang melakukan patroli bersama Balawista, nelayan dan masyarakat juga melakukan evakuasi korban.

“Korban Eri Hermawan berhasil dievakuasi ke tepi pantai sekitar 100 meter dari titik awal kejadian dan kondisinya membaik setelah beristirahat. Sementara korban Rohimat terseret arus hingga sekitar 200 meter dari bibir pantai dan mengalami kondisi lemas akibat banyak menelan air laut.” Kata Iptu Aep.

Korban Rohimat selanjutnya dilarikan ke Puskesmas Cikelet untuk mendapatkan penanganan medis. Namun setelah dilakukan upaya pertolongan oleh tenaga kesehatan, korban dinyatakan meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa menggunakan ambulans Puskesmas Cikelet ke rumah duka dan didampingi oleh rekan korban.

“Kami mengimbau kepada seluruh pengunjung Pantai Karang Papak agar selalu berhati-hati saat beraktivitas di pantai, khususnya saat bermain air dan berenang. Pengunjung diharapkan mematuhi rambu-rambu peringatan serta tidak berenang di area berbahaya, terutama yang dekat dengan palung laut, guna mencegah terjadinya kecelakaan serupa,” tambahnya.

Polres Garut terus mengajak masyarakat untuk mengutamakan keselamatan saat berwisata, demi terciptanya keamanan dan kenyamanan bersama di kawasan wisata pantai. (Djuanda)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4eb7b639bfdc72e08373d1fcdddf28e0 | 2026

SatpolairudPolres Garut Tangani Laka Laut Di pantai Karang Papak, Satu Wisatawan Meninggal Dunia

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 07:35 WIB, 5 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-31211

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999