Kamtibmas

Satlinmas Kecamatan Tamalate Bersama Forkopimda Gelar Penertiban Bangunan PKL di Atas Drainase dan Damija

Dewi Wati
×

Satlinmas Kecamatan Tamalate Bersama Forkopimda Gelar Penertiban Bangunan PKL di Atas Drainase dan Damija

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Satlinmas Kecamatan Tamalate Bersama Forkopimda Gelar Penertiban Bangunan PKL di Atas Drainase dan Damija di Jl. Daeng Tata Raya, Berjalan Aman dan Lancar

MAKASSAR — Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) Kecamatan Tamalate bersama unsur Forkopimda, TNI–Polri, dan instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban bangunan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas drainase dan daerah milik jalan (Damija) di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan Pacuan Kuda, RT 06 RW 05, Kelurahan Bonto Duri, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, pada Senin, 16 Januari 2026 pukul 07.30 WITA.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penataan kawasan perkotaan guna mengembalikan fungsi saluran air dan badan jalan, menciptakan ketertiban umum, memperlancar arus lalu lintas, serta meminimalisir potensi banjir akibat tersumbatnya drainase oleh bangunan liar.

Sejak pagi hari, aparat gabungan telah bersiaga di lokasi untuk memastikan kegiatan berjalan tertib, aman, dan kondusif. Penertiban dilakukan secara humanis dan persuasif dengan mengedepankan pendekatan dialog kepada para pedagang dan warga sekitar, sehingga proses pembongkaran dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik.

Adapun unsur yang turut hadir dalam kegiatan tersebut antara lain:

Muh. Aril Syahbani Kahar, S.IP (Camat Tamalate)

Para lurah se-Kecamatan Tamalate

Pelda Junaedi Syam bersama 3 personel Koramil 1408-09/Tamalate

Aiptu M. Yusuf bersama 9 personel Polsek Tamalate

Baharuddin dari Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar bersama 30 personel

Rudi Arif, S.Sos., M.Si dari Satpol PP Kota Makassar bersama 50 personel

Satlinmas se-Kecamatan Tamalate

Ketua RT dan RW se-Kelurahan Bonto Duri

Dalam pelaksanaannya, petugas gabungan melakukan pembongkaran terhadap lapak dan bangunan semi permanen yang berdiri di atas saluran drainase serta memakan badan jalan. Setelah pembongkaran, dilakukan pembersihan material sisa agar lokasi kembali rapi dan dapat difungsikan sebagaimana mestinya sebagai fasilitas umum.

Camat Tamalate menyampaikan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari program pemerintah dalam menata wilayah demi kepentingan masyarakat luas. Ia juga mengimbau kepada warga agar tidak kembali mendirikan bangunan di atas fasilitas umum maupun saluran air karena dapat membahayakan keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kebersihan lingkungan.

Sementara itu, aparat TNI–Polri yang turut mengamankan kegiatan memastikan situasi tetap kondusif serta mengantisipasi potensi gangguan keamanan selama proses berlangsung. Kehadiran Satlinmas sebagai unsur perlindungan masyarakat juga menjadi bentuk nyata sinergitas dalam menjaga ketertiban wilayah.

Kegiatan penertiban berlangsung hingga pukul 10.30 WITA dan berjalan dengan aman, tertib, serta lancar tanpa adanya insiden yang berarti. Warga sekitar diharapkan dapat mendukung langkah pemerintah dalam menjaga kebersihan, ketertiban, dan fungsi fasilitas umum demi kenyamanan bersama.

Dengan selesainya kegiatan ini, kawasan Jalan Daeng Tata Raya diharapkan menjadi lebih tertata, bebas dari bangunan liar, serta mampu meningkatkan keselamatan dan kenyamanan bagi pengguna jalan maupun masyarakat sekitar.

 

 

 

 

Publish by DW

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 8b9310e3e9fdb4d7e3f96cdef8f29052 | 2026

Satlinmas Kecamatan Tamalate Bersama Forkopimda Gelar Penertiban Bangunan PKL di Atas Drainase dan Damija

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati pada 15:09 WIB, 16 Februari 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-31987

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999