Satlantas Polres Bogor Mulai Tilang Elektronik dan Humanis
Bogor, WBN – Instruksi Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terkait penindakan pelanggar lalu lintas sudah tidak tilang secara manual.
Sesuai intruksi Kapolri, hal tersebut dilakukan Satlantas Polres Bogor bagi pelanggar dilakukan secara tilang elektronik atau dilakukan secara Humanis.
“Ini sesuai arahan Bapak Kapolri tentang tidak boleh tilang manual, dari Polres Bogor juga meyampaikan bahwa tidak ada lagi tilang manual,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Bogor, AKP Dicky Anggi Pranata, Senin, 24 Oktober 2022.
Uniknya Satlantas Polres Bogor menggelar penindakan pelanggaran lalu lintas dengan tindakan humanis dan religi kepada pelanggar lalu lintas yang melintas di sekitar pos polisi 10b simpang Pemda.
“Sedikitnya ada 31 pelanggaran yang terjaring. Dalam kegiatan tersebut Satlantas Polres Bogor juga menghadirkan Tokoh Agama setempat,” ujar Kasatlantas
Lebih lanjut Kasatlantas menegaskan, pengemudi yang tertangkap tangan pelanggar lalu lintas secara kasat mata di berikan teguran dan sanksi membaca Alquran, serta kegiatan sosial lainnya.
“Bertujuan untuk mengingatkan masyarakat bahwa pentingnya kesadaran hukum berlalu lintas, penyebab utama kecelakaan adalah adanya pelanggaran di jalan,” sambung AKP Dicky Anggi Pranata
“Alhamdulillah selama kegiatan berlangsung, berjalan aman dan kondusif, para pelanggar menerima sanksi yang di berikan serta berjanji tidak mengulangi kembali,” pungkas nya.
Penulis: Man
Berita Lain : Polres Bogor Gelar Restorative Justice, Kedua Belah Pihak Damai
Satlantas Polres Bogor Mulai Tilang /
Warta Bela Negara
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ikman Periatna Jam 21:16 Tanggal 24 Oktober 2022 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

