Berita

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bantu Rehab Gereja Di Papua

Fahria Alfiano
0
×

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Bantu Rehab Gereja Di Papua

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Satgas Yonif Mekanis 203/AK Turut Andil Dalam Perehaban Gereja Di Papua

WBN, Papua – Bersama warga Kampung Gumban, Distrik Malagayneri, Satuan Tugas Yonif Mekanis 203/AK melaksanakan perehaban Gereja Gumban Hidup Distrik Malagayneri. Ini merupakan salah satu wujud nyata kemanunggalan TNI dan rakyat.

Personel Satgas Pos Malagayneri di bawah pimpinan Wadanpos Malagayneri Letda Inf Siskamak bersama 15 anggotanya melaksanakan kegiatan perehaban Gereja Gumban Hidup di Distrik Malagayneri, Kamis (08/09/2022).

Kegiatan ini merupakan satu diantara metode Pembinaan Teritorial (Binter) yang harus kita terapkan dimana saja, dimana sangat penting menjaga komunikasi dan hubungan silaturahmi antara TNI dengan rakyat.

“Kami Satuan Organik Yonif Mekanis 203/AK akan terus berupaya menjalin sinergitas dan gotong royong untuk mempererat persatuan dan kesatuan dan menjaga situasi yang kondusif di lingkungan pos, salah satunya dengan saling gotong royong,” ujar Wadanpos Malagayneri.

Dalam kegiatan perehaban gereja ini, Personel Yonif Mekanis 203/AK turut andil dengan membantu tenaga perehaban serta memberikan bantuan material.

Masyarakat Desa Gumban merasa senang, karena tempat ibadah mereka menjadi layak digunakan setelah Personel Yonif Mekanis 203/AK merehab bagian luar dan dalam.

Salah satu masyarakat Desa Gumban mengucapkan terima kasih kepada seluruh Personel Satgas 203 khususnya pos Malagayneri telah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Papua.

Sumber : Pen Satgas Yonif Mekanis 203/AK

Baca Lain Mencegah Krisis Pangan , Satgas Yonif Mekanis 203/AK Buka Lahan Tidur

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 17:58 Tanggal 09 September 2022 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912