Garut – Dalam upaya menjaga kestabilan harga dan ketersediaan bahan pokok penting (Bapokting), khususnya komoditas beras, Satgas Pangan Polres Garut bersama tim gabungan dari instansi terkait melaksanakan pengecekan harga dan stok beras di sejumlah pasar tradisional di wilayah Kabupaten Garut, Kamis (23/10/2025).
Kegiatan sidak ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin beserta anggota Unit Tipidter, Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, harga beras kualitas premium, medium, hingga SPHP yang dijual oleh para pedagang di pasar tradisional seperti Pasar Ciawitali dan Pasar Cikajang masih berada di bawah atau sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Selain harga yang relatif stabil, stok beras di tingkat pedagang juga terpantau aman dan mencukupi kebutuhan masyarakat. Tidak ditemukan adanya indikasi penimbunan maupun lonjakan harga yang signifikan.
Dalam keterangannya, Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif dalam mendukung upaya pemerintah daerah mengendalikan inflasi dan menjaga stabilitas pangan di wilayah Kabupaten Garut.
“Kami dari Satgas Pangan Polres Garut bersama instansi terkait rutin melaksanakan pengecekan ke lapangan untuk memastikan ketersediaan dan harga bahan pokok, terutama beras, tetap stabil dan tidak ada penyimpangan seperti penimbunan,” ujar AKP Joko.
Pihaknya juga menegaskan bahwa kegiatan pengawasan dan monitoring harga bahan pokok ini akan terus dilakukan secara berkala, terutama menjelang akhir tahun, untuk mengantisipasi potensi kelangkaan atau kenaikan harga di pasaran.
“Kami akan terus berkoordinasi dengan stakeholder terkait agar pasokan pangan tetap aman dan masyarakat tidak terbebani oleh fluktuasi harga,” tambahnya.
Dengan hasil pengecekan kali ini, Satgas Pangan Polres Garut memastikan tidak ditemukan adanya pelanggaran harga maupun praktik penimbunan di wilayah hukum Polres Garut.(Arief)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Rohman Priatna pukul 20:57, tanggal 23 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

