Berita DaerahNarkotikaPolri

Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar

Abah Rohman
×

Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Seorang pemuda berinisial RR (19) warga Kecamatan Garut Kota diamankan petugas saat diduga hendak mengedarkan barang haram tersebut.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu, 15 Maret 2026 di kawasan Jalan RSU Dr. Slamet, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan total 45 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto 15,53 gram dan netto 6,53 gram.

Selain sabu, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa plastik klip, tas selendang, dompet, hingga satu unit handphone yang diduga digunakan untuk bertransaksi. Modus yang digunakan pelaku adalah menyimpan dan mengemas sabu dalam berbagai bentuk, termasuk dibungkus lakban hingga dimasukkan ke dalam sedotan untuk mengelabui petugas.

Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seseorang yang dikenal dengan nama samaran “PLL”. Pelaku juga mengungkapkan bahwa dirinya bertugas mengambil, mengemas, hingga membantu mengedarkan sabu tersebut dengan imbalan sejumlah uang dan paket sabu untuk dikonsumsi.

“Pelaku sudah dua kali mengambil narkotika tersebut dan mendapat upah sekitar Rp20 ribu per titik lokasi penyimpanan (maps), serta diberi sabu secara cuma-cuma, Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.” ungkap AKP Usep kepada awak media, Kamis (19/3/2026).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Polres Garut mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Djuanda)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: f6d3d8b1d55d05386969fccb8fa9aa7f | 2026

Sat Narkoba Polres Garut Gagalkan 45 Paket Sabu Siap Edar

Dibuat oleh Abah Rohman pada 13:26 WIB, 19 Maret 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999