Berita

Risetcar Diduga Investasi Ilegal, Ribuan Anggota Rugi Miliaran

Aninggell
×

Risetcar Diduga Investasi Ilegal, Ribuan Anggota Rugi Miliaran

Sebarkan artikel ini
Risetcar Diduga Investasi Ilegal, Ribuan Anggota Rugi Miliaran
Foto : X

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Jakarta – Platform investasi Risetcar yang mengklaim bergerak di bidang kendaraan tanpa sopir diduga merupakan skema investasi ilegal. Ribuan anggota dilaporkan mengalami kerugian miliaran rupiah setelah penarikan dana ditutup.

Penarikan Dana Diblokir, Anggota Panik

Penutupan fitur pencairan dana membuat seluruh pengajuan penarikan oleh anggota gagal diproses. Kondisi ini memicu kepanikan di kalangan pengguna yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
Risetcar sebelumnya mengaku berbasis di Amerika Serikat dengan cabang di Jakarta, dan berhasil menarik ratusan ribu anggota lewat promosi masif. Menurut laporan, jumlah anggota mencapai 200.000 orang dengan kerugian ditaksir puluhan miliar rupiah. Beberapa sumber bahkan menyebut jumlah akun bisa lebih dari 600.000.

Awalnya Lancar, Berakhir Hilang

Salah satu korban mengaku awalnya tergiur karena ajakan teman dekat. “Awalnya lancar, pembagian keuntungan sesuai jadwal, dan tampilannya profesional. Ada narasi teknologi canggih, jadi terlihat masuk akal,” ujarnya, Jumat (15/8/2025).
Namun, pembayaran keuntungan mulai macet dan komunikasi pihak Risetcar semakin kabur. Puncaknya, anggota menerima pesan WhatsApp berisi ancaman dari nomor berkode negara Hong Kong (+852) yang memerintahkan “penyewaan kendaraan” sebagai syarat mempertahankan keanggotaan.

Modus Tekanan Psikologis

Pesan tersebut juga mengklaim sedang bernegosiasi dengan OJK dan Kementerian Perhubungan. Faktanya, imbauan ini hanyalah cara untuk memaksa anggota menyetor dana tambahan, padahal seluruh saldo di aplikasi sudah tidak bisa dicairkan.

Langkah yang Disarankan untuk Korban

1. Laporkan kasus ke Satgas Waspada Investasi OJK  2. Laporkan nomor rekening di cekrekening.id. 3. Buat laporan di patrolisiber.id.  4. Simpan semua bukti komunikasi, termasuk pesan dari nomor luar negeri.

Legalitas Tidak Jelas

Penelusuran redaksi tidak menemukan Risetcar atau afiliasinya terdaftar di OJK maupun lembaga resmi lain. Tidak ada izin usaha, dokumen legal, atau pengawasan resmi yang membuktikan keabsahan operasinya. Fakta ini menguatkan dugaan bahwa Risetcar adalah investasi ilegal berkedok teknologi.

Penulis : Divita


Tarif AS Turun Jadi 19%, Luhut: Peluang Besar Ekspor dan Investasi RI

IHSG Turun, Saham BBRI, BMRI, dan BBNI Kompak Melemah

Risetcar Diduga Investasi Ilegal, Ribuan Anggota Rugi Miliaran

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-15038
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 8202831a1c2dc3cb47b1d509ec560f48 | 2026

Risetcar Diduga Investasi Ilegal, Ribuan Anggota Rugi Miliaran

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 17:39 WIB, 15 Agustus 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999