Garut – Polsek Garut Kota Polres Garut bergerak cepat menindaklanjuti informasi gangguan Kamtibmas yang disampaikan masyarakat terkait dugaan pungutan liar (pungli) parkir yang disertai perilaku mengonsumsi minuman keras sehingga meresahkan warga di sekitar Jalan Bank, depan Stasiun PT KAI Garut, Kelurahan Pakuwon, Kecamatan Garut Kota. Jumat (31/07/2026) pukul 20.00 wib.
Petugas Patroli melakukan pengecekan serta meminta keterangan dari warga terkait laporan adanya dugaan pungli parkir yang dilakukan oleh sejumlah orang sambil berada di bawah pengaruh minuman keras sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.
Dari hasil Patroli sekitar lokasi, petugas menemukan tiga orang yang diduga melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, masing-masing berinisial IS (46), warga Kecamatan Wanaraja, DK (46), dan RP (23), warga Kecamatan Garut Kota. Ketiganya kemudian diamankan ke Mapolsek Garut Kota untuk diberikan pembinaan.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd. menjelaskan bahwa langkah pembinaan tersebut merupakan bentuk respons cepat kepolisian dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat sekaligus sebagai upaya preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Garut.
Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui saluran pengaduan yang tersedia. Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis guna menciptakan situasi yang aman, nyaman, dan kondusif, ujar AKP Zainuri saat ditemui awak media. Sabtu (01/08/2026)
Ketiga orang yang diamankan telah diberikan pembinaan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga diharapkan dapat memberikan efek jera serta meningkatkan kesadaran untuk bersama-sama menjaga ketertiban di lingkungan masyarakat. (KW)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 13:45 Tanggal 01 Agustus 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



