Oleh: Kang Oos Supyadin SE MM, Pemerhati Kebijakan Publik
Dalam dinamika penyelenggaraan pemerintahan, masyarakat kerap menemukan praktik yang dinilai mengaburkan batas antara fungsi eksekutif dan legislatif. Tidak jarang wakil rakyat justru turut terlibat sebagai pelaksana teknis program pemerintah—padahal pelaksanaan merupakan wewenang eksekutif, sementara legislatif memiliki mandat utama sebagai pengawas.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai etika bernegara dan integritas fungsi pengawasan yang semestinya dijalankan oleh para wakil rakyat di parlemen, baik DPR maupun DPRD.
Menurut Kang Oos Supyadin SE MM, pemerhati kebijakan publik, fungsi wakil rakyat sudah jelas diatur dalam ketatanegaraan: mereka bukan pelaksana program, melainkan pengawas, legislator, dan mitra pemerintah dalam penyusunan kebijakan serta anggaran.
Ia menegaskan bahwa etika politik menuntut wakil rakyat untuk:
1. Fokus pada fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, bukan pelaksanaan teknis.
2. Menjaga independensi dari pengaruh eksekutif maupun kepentingan kelompok tertentu.
3. Merepresentasikan aspirasi masyarakat, bukan kepentingan pribadi.
4. Mengutamakan transparansi dan akuntabilitas dalam proses kebijakan dan anggaran.
5. Menghindari konflik kepentingan, terutama dalam proyek atau pengadaan pemerintah.
6. Patuh pada kode etik dan peraturan perundang-undangan yang mengatur perilaku anggota dewan.
7. Menjunjung profesionalisme dan integritas sebagai landasan moral dalam bekerja.
Ia menilai, keterlibatan wakil rakyat dalam pelaksanaan teknis program pemerintah bukan hanya keluar dari fungsi dasarnya, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan etika hingga penyalahgunaan wewenang.
Atas praktik demikian, lembaga Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) maupun badan etik di daerah memiliki tugas penting untuk menindak dugaan pelanggaran kode etik anggota dewan.
Kang Oos menutup pandangannya dengan ajakan agar masyarakat tetap kritis dan aktif mengawasi kinerja wakil rakyat, demi tegaknya prinsip transparansi serta akuntabilitas dalam penyelenggaraan negara.
(Rustandi),
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 06:35, tanggal 15 November 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Penerbit PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

