Berita DaerahInfo Kita

Program MBG Kecamatan Cibiuk Dihentikan Sementara Untuk Pembenahan Kontrak Dapur

×

Program MBG Kecamatan Cibiuk Dihentikan Sementara Untuk Pembenahan Kontrak Dapur

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 Maret 2026

 

Garut — Program Makan Bergizi (MBG) di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, khususnya yang berpusat di dapur Cipareuan, saat ini tengah dijeda sementara. Kebijakan ini diberlakukan sejak pertengahan Agustus 2025 dengan alasan adanya proses pembenahan kontrak kerja sama dapur agar pelaksanaan program ke depan berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan.

Kepala SDN 2 Ciparean, Gunawan Fauzi, S.Pd., menyampaikan bahwa jeda ini bersifat sementara dan diharapkan tidak berlangsung lama. “Kami memahami pentingnya program MBG bagi siswa, karena sangat membantu dalam pemenuhan gizi harian. Harapan kami, pembenahan ini segera selesai dan program bisa direalisasikan kembali secepatnya,” tuturnya penuh harap.

Program MBG sendiri selama ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak sekolah dan orang tua siswa karena manfaatnya yang nyata dalam mendukung konsentrasi belajar dan kesehatan anak. Dengan adanya perbaikan pada sistem kontrak dapur, diharapkan pelaksanaan MBG di wilayah Kecamatan Cibiuk ke depan bisa lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan khususnya di dapur desa cipareuan
(Tedi Nurdiansyah)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: d8f1ceed8197369f7223c0a49b109d67 | 2026

Program MBG Kecamatan Cibiuk Dihentikan Sementara Untuk Pembenahan Kontrak Dapur

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 11:05 WIB, 16 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-17983

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999