Garut — Program Makan Bergizi (MBG) di Kecamatan Cibiuk, Kabupaten Garut, khususnya yang berpusat di dapur Cipareuan, saat ini tengah dijeda sementara. Kebijakan ini diberlakukan sejak pertengahan Agustus 2025 dengan alasan adanya proses pembenahan kontrak kerja sama dapur agar pelaksanaan program ke depan berjalan lebih optimal dan sesuai ketentuan.
Kepala SDN 2 Ciparean, Gunawan Fauzi, S.Pd., menyampaikan bahwa jeda ini bersifat sementara dan diharapkan tidak berlangsung lama. “Kami memahami pentingnya program MBG bagi siswa, karena sangat membantu dalam pemenuhan gizi harian. Harapan kami, pembenahan ini segera selesai dan program bisa direalisasikan kembali secepatnya,” tuturnya penuh harap.
Program MBG sendiri selama ini mendapat apresiasi tinggi dari pihak sekolah dan orang tua siswa karena manfaatnya yang nyata dalam mendukung konsentrasi belajar dan kesehatan anak. Dengan adanya perbaikan pada sistem kontrak dapur, diharapkan pelaksanaan MBG di wilayah Kecamatan Cibiuk ke depan bisa lebih tertata, transparan, dan berkelanjutan khususnya di dapur desa cipareuan
(Tedi Nurdiansyah)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 11:05 Tanggal 16 Oktober 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



