BeritaBerita Utama

Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

Aninggell
×

Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

Sebarkan artikel ini
Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank
Ilustrasi : RRI

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA — Pomdam Jaya resmi menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (37). Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Polda Metro Jaya.

Pomdam Jaya Tahan Dua Prajurit Kopassus

Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, menyatakan kedua prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda F. Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” kata Donny.
Penetapan ini menambah daftar tersangka kasus penculikan Ilham yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, di mana sudah ada 15 orang sipil ditangkap.

Peran Serka N dalam Kasus Penculikan

Serka N diduga menjadi perantara antara tersangka utama JP, otak penculikan, dengan Kopda FH. Ia menawarkan “pekerjaan” kepada FH dengan imbalan uang.
Selain itu, Serka N juga memastikan keterlibatan FH dalam aksi penculikan Ilham, serta ikut memegangi korban agar tidak memberontak. Saat korban sudah diculik, Serka N mengambil alih kemudi mobil Fortuner yang membawa korban ke persawahan di Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, korban dalam kondisi lemas akhirnya dibuang bersama JP pada Rabu (20/8).

Peran Kopda FH dalam Rangkaian Kasus

Kopda FH disebut menerima Rp 95 juta untuk operasional penculikan. Ia kemudian merekrut lima orang pelaku penculikan dan memberi informasi detail mengenai keberadaan korban pada Rabu (20/8).
Setelah korban berhasil dibawa, FH menghubungi tersangka utama JP. Keduanya bertemu untuk menyerahkan Ilham. Proses inilah yang kemudian berujung pada kematian korban.

Kronologi Penemuan Korban

Mayat M Ilham Pradipta ditemukan di kawasan semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8). Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan wajah, tangan, dan kaki terikat lakban hitam.
Kasus ini kemudian dikembangkan Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya, mengingat keterlibatan dua prajurit TNI aktif.

Total Tersangka dan Buronan

Hingga saat ini, total 15 orang sudah ditangkap polisi, sementara dua prajurit TNI ditangani Pomdam Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang buron dengan inisial EG.

Dampak Kasus bagi Institusi

Penetapan prajurit Kopassus sebagai tersangka kasus kriminal berat ini mendapat sorotan publik. TNI menegaskan akan memproses hukum anggotanya sesuai aturan militer dan pidana umum.
Kasus ini juga menjadi ujian transparansi hukum antara aparat militer dan kepolisian dalam menangani tindak pidana serius yang melibatkan anggota aktif.


Penulis : Divita

Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ditangkap Polisi

Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-16001
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: c651dc3f5056827d9d48bfd79cd07291 | 2026

Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 18:31 WIB, 16 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999