Kasus Hukum

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

×

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul Polres Garut berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan pengelapan uang muka jual beli tanah yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S (61), warga Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp10 juta.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H. menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan korban bernama Peri (35), warga Pakenjeng, pada 19 Agustus 2025. Peristiwa tersebut terjadi sejak tahun 2020 di kawasan Jl. Terminal Guntur, Kelurahan Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.

Menurut keterangan korban, pelaku S menawarkan sebidang tanah kebun di wilayah Blok Cijulang, Desa Jatiwangi, dengan harga Rp45 juta. Pelaku menjanjikan bahwa tanah tersebut akan cepat terjual kembali dengan harga Rp55 juta, sehingga korban tertarik dan menyerahkan uang muka sebesar Rp10 juta secara tunai.

Namun, setelah ditunggu-tunggu, sertifikat tanah yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Setelah dilakukan pengecekan, korban mendapati bahwa tanah yang dijanjikan ternyata telah dijual kepada pihak lain sejak tahun 2019.

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan terlapor, serta mengamankan beberapa barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polsek Tarogong Kidul untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kapolsek, Senin (27/10/2025).

Kapolsek Agus Kustanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan cermat dalam melakukan transaksi jual beli tanah. Keaslian sertifikat dan status kepemilikan lahan harus dipastikan terlebih dahulu agar tidak menjadi korban penipuan serupa.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ca439c783d373a5e0ee0b414c5d8f159 | 2026

Polsek Tarogong Kidul Ungkap Kasus Penipuan Jual Beli Tanah

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 16:33 WIB, 27 Oktober 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-19043

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999