Garut | Personel Polsek Tarogong Kidul Polres Garut membubarkan aksi perang sarung yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Jalan Proklamasi, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Minggu (1/3/2026).
Kapolsek Tarogong Kidul, AKP Agus Kustanto, menjelaskan bahwa saat itu petugas tengah melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi potensi gangguan kamtibmas seperti balap liar, geng motor, pencurian, dan gangguan lainnya.
Dalam kegiatan patroli tersebut, petugas menerima laporan masyarakat mengenai adanya sekelompok orang yang melakukan perang sarung dan diduga membawa senjata tajam di lokasi dimaksud.
“Ketika petugas tiba di lokasi, orang-orang yang terlibat perang sarung langsung melarikan diri meninggalkan tempat kejadian,” ungkap Kapolsek.
Setelah dilakukan penyisiran di sekitar Jalan Proklamasi, petugas menemukan satu unit sepeda motor merk Honda Sonic dengan nomor polisi Z 3269 DAW yang ditinggalkan oleh pemiliknya di lokasi.
Selanjutnya, sepeda motor tersebut diamankan dan dibawa ke Mako Polsek Tarogong Kidul guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya para remaja, agar tidak terlibat dalam aksi perang sarung maupun kegiatan lain yang dapat mengganggu ketertiban umum serta membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain. (Djuanda)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Tarogong Kidul Bubarkan Perang Sarung Di Jalan Proklamasi, Satu Sepeda Motor Diamankan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:36 WIB, 1 Maret 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







