Kebakaran

Polsek Samarang Amankan TKP Lokasi Kebakaran Rumah Semi Permanen

Abah Rohman
×

Polsek Samarang Amankan TKP Lokasi Kebakaran Rumah Semi Permanen

Sebarkan artikel ini

 

Garut – Sebuah rumah panggung semi permanen di Kampung Pasir RT 04 RW 01 Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Rumah tersebut diketahui milik Sdr. Diden (43). Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh Sdri. Rida, istri korban, yang saat itu berada di dalam rumah. Api diduga berasal dari tungku api yang berada di dalam rumah, kemudian menjalar ke dinding kayu dan bilik, hingga merambat ke bagian atap dan lantai dua bangunan.

Melihat api mulai membesar, saksi segera berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga setempat kemudian bergotong royong melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya, sebelum petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut tiba di lokasi.

Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.18 WIB. Bangunan rumah yang terbakar memiliki ukuran lantai satu 3 x 4 meter dan lantai dua 2 x 3 meter. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).

Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti.

Polsek Samarang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api di dalam rumah, khususnya pada bangunan berbahan kayu, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.(A.Bonar)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 658f62d0005e29de80f72eca5787d985 | 2026

Polsek Samarang Amankan TKP Lokasi Kebakaran Rumah Semi Permanen

Dibuat oleh Abah Rohman pada 14:23 WIB, 31 Desember 2025

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999