Garut – Sebuah rumah panggung semi permanen di Kampung Pasir RT 04 RW 01 Desa Cintakarya, Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, dilaporkan mengalami kebakaran pada Selasa malam, 30 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.
Rumah tersebut diketahui milik Sdr. Diden (43). Peristiwa kebakaran pertama kali diketahui oleh Sdri. Rida, istri korban, yang saat itu berada di dalam rumah. Api diduga berasal dari tungku api yang berada di dalam rumah, kemudian menjalar ke dinding kayu dan bilik, hingga merambat ke bagian atap dan lantai dua bangunan.
Melihat api mulai membesar, saksi segera berlari keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada warga sekitar. Warga setempat kemudian bergotong royong melakukan upaya pemadaman dengan peralatan seadanya, sebelum petugas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut tiba di lokasi.
Api berhasil dipadamkan sepenuhnya sekitar pukul 19.18 WIB. Bangunan rumah yang terbakar memiliki ukuran lantai satu 3 x 4 meter dan lantai dua 2 x 3 meter. Akibat kejadian tersebut, kerugian materiil ditaksir mencapai Rp30.000.000 (tiga puluh juta rupiah).
Kapolsek Samarang AKP Hilman Nugraha, S.H. menyampaikan bahwa dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Pihak kepolisian telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya cek tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan saksi-saksi, mengamankan barang bukti.
Polsek Samarang mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam penggunaan api di dalam rumah, khususnya pada bangunan berbahan kayu, guna mencegah terjadinya kebakaran serupa.(A.Bonar)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pukul 14:23, tanggal 31 Desember 2025 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

