Bencana Alam

Polsek Pameungpeuk Cek TKP Kebakaran 4 Unit Rumah

Redaksi Garut
×

Polsek Pameungpeuk Cek TKP Kebakaran 4 Unit Rumah

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Portal warta bela negara Garut | Polsek Pameungpeuk Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan 4 unit rumah milik Sdr. Heri Supriadi, warga Kampung Paburan Blok GG Sayang Heulang RT 01 RW 09, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Senin malam (01/09/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.

Kebakaran bermula saat terjadi korsleting listrik yang memicu percikan api. Api tersebut menyambar gorden jendela dan dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah.

Bangunan yang terbuat dari bambu, papan, dan kayu membuat api semakin cepat membesar dan melahap bagian dalam maupun luar rumah.

Api baru berhasil di padamkan setelah sekitar 2 jam dengan bantuan mobil pemadam kebakaran bersama warga sekitar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materi di perkirakan mencapai Rp. 80 juta untuk satu unit rumah.

Kapolsek Pameungpeuk Iptu Bangbang Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi begitu mendapat laporan, melakukan olah TKP awal, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.

Polsek Pameungpeuk juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik serta memastikan instalasi listrik rumah dalam kondisi aman guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
(Arief)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 4e6fffd710c9a00f03d16d59af83b127 | 2026

Polsek Pameungpeuk Cek TKP Kebakaran 4 Unit Rumah

Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 10:24 WIB, 2 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-24538

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999