WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Portal warta bela negara Garut | Polsek Pameungpeuk Polres Garut melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kebakaran yang menghanguskan 4 unit rumah milik Sdr. Heri Supriadi, warga Kampung Paburan Blok GG Sayang Heulang RT 01 RW 09, Desa Mancagahar, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut, pada Senin malam (01/09/2025) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kebakaran bermula saat terjadi korsleting listrik yang memicu percikan api. Api tersebut menyambar gorden jendela dan dengan cepat menjalar ke seluruh bagian rumah.
Bangunan yang terbuat dari bambu, papan, dan kayu membuat api semakin cepat membesar dan melahap bagian dalam maupun luar rumah.
Api baru berhasil di padamkan setelah sekitar 2 jam dengan bantuan mobil pemadam kebakaran bersama warga sekitar. Tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut, namun kerugian materi di perkirakan mencapai Rp. 80 juta untuk satu unit rumah.
Kapolsek Pameungpeuk Iptu Bangbang Sudarsono menegaskan bahwa pihaknya segera mendatangi lokasi begitu mendapat laporan, melakukan olah TKP awal, serta berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penanganan lebih lanjut.
Polsek Pameungpeuk juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam penggunaan listrik serta memastikan instalasi listrik rumah dalam kondisi aman guna mencegah terulangnya kejadian serupa.
(Arief)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Pameungpeuk Cek TKP Kebakaran 4 Unit Rumah
Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 10:24 WIB, 2 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.





