Berita

Polsek Pakenjeng Evakuasi Korban Keracunan Makanan di Desa Wangunjaya

×

Polsek Pakenjeng Evakuasi Korban Keracunan Makanan di Desa Wangunjaya

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

 

Portal warta bela negara Garut 17 Rabu 2025 – Peristiwa keracunan makanan terjadi di Kampung Tanjung Wargi, Desa Wangunjaya, Kecamatan Pakenjeng, Kabupaten Garut, Selasa malam (16/09/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Dua warga dilaporkan mengalami gejala mual dan muntah usai menyantap hidangan aqikah berupa daging kambing dan sayur kelapa (kumut).

Korban diketahui bernama Elsa (29), seorang ibu rumah tangga, serta Azril (9), seorang pelajar. Keduanya mengalami muntah-muntah setelah memakan hidangan acara aqikah anak dari warga setempat.

Melihat kondisi korban, saksi yang berada di lokasi yakni Rosita (32) dan Erwan (30) segera memberikan pertolongan. Kedua korban kemudian dibawa ke Puskesmas Sindangratu, Kecamatan Pakenjeng, untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Mendapat laporan tersebut, jajaran Polsek Pakenjeng yang dipimpin oleh petugas Kapolsek Pakenjeng Iptu Muslih langsung mendatangi TKP untuk melakukan pengecekan, pendataan korban serta saksi.

“Korban masih dalam perawatan di Puskesmas Sindangratu. Kami imbau warga agar lebih berhati-hati dalam pengolahan dan penyajian makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” kata Kapolsek.

(Arif)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-25428
Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 88eae9a13a4975cd8b6ab746070fd3bb | 2026

Polsek Pakenjeng Evakuasi Korban Keracunan Makanan di Desa Wangunjaya

Diterbitkan pertama kali oleh Redaksi Garut pada 09:59 WIB, 17 September 2025

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Pengelola Redaksi: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Penerbit & Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999